REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Proses penyaringan para calon pemimpin atau capim di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 2019-2023 oleh Panitia Seleksi (Pansel) memasuki babak puncak. Besok (2/9), Pansel KPK memastikan mengirimkan 10 nama capim kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum disorongkan ke proses politik dan pemilihan, di Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Juru Bicara sekaligus Anggota Pansel KPK Hendardi mengatakan, proses paling akhir hari ini, yaitu menyaring 10 dari 20 nama yang tersisa. “Pagi (2/9), kami (Pansel), akan melakukan rapat tertutup untuk menentukan yang 10 nama itu. Sorenya, kami akan serahkan (10) nama-nama itu langsung kepada presiden,” kata dia saat dihubungi Republika, Ahad (1/9).
Hendardi mengatakan, siapapun 10 nama yang disampaikan Pansel KPK kepada Presiden Jokowi, adalah hasil dari proses seleksi terbaik selama ini. Menurutnya, jika menengok pro dan kontra, memang tak ada satupun capim KPK yang sempurna. Perdebatan di internal, pun Hendardi akui kerap terjadi terhadap nama-nama capim.
Namun, ia meyakini dari 380-an pelamar capim ke Pansel KPK, telah disaring menjadi 10 nama dengan proses yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau (capim) yang sempurna memang tidak ada. Tetapi, kami (Pansel) bekerja meminimalisir segala kemungkinan dalam mengeliminasi capim-capim yang bermasalah,” ujar Hendardi.
Ia pun memastikan, Pansel KPK tak menganut asas komposisi perwakilan institusi dalam menentukan 10 nama capim KPK yang akan disampaikan kepada Presiden Jokowi nantinya. Karena Hendardi meyakini, 10 nama yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi, adalah para capim yang terbaik berdasarkan proses seleksi terbaik di Pansel KPK.
“Tidak seperti itu. Tidak ada kami memilih dari polisi sekian, dari kejaksaan. Ini kan semuanya (10 nama) nantinya menjadi representasi semua lembaga,” ujar Hendardi.
Dari 10 nama tersebut, selanjutnya menjadi keputusan Presiden Jokowi untuk mengumumkannya kepada publik, atau langsung menyerahkan kepada Komisi III DPR RI. “Kami hanya menyerahkan 10 nama. Nanti Bapak Presiden yang menentukan akan mengumumkan kepada publik atau tidak,” sambung dia.
Dari Yogyakarta, Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gajah Mada (Pukat UGM) Oce Madril menyarankan kepada Presiden Jokowi agar benar-benar mendengarkan aspirasi publik yang selama ini memberikan kritik dan masukan terkait proses seleksi para capim KPK. Kata Oce, Presiden Jokowi perlu mempertimbangkan untuk meninjau ulang 10 nama capim yang nantinya akan diserahkan oleh Pansel KPK.
Menurut Oce, presiden masih punya waktu 14 hari melakukan peninjauan ulang terhadap 10 nama capim hasil kerja Pansel KPK, sebelum menyerahkannya kepada DPR untuk disetujui menjadi komisioner KPK. Saran kepada presiden untuk dilakukan peninjauan ulang, mengingat banyaknya kritik yang tak digubris oleh Pansel KPK selama proses dan tahapan seleksi capim.
“Kita sekarang harapannya ada di Presiden Jokowi. Mudah-mudahan presiden mendengarkan aspirasi, ataupun apa yang selama ini menjadi kritik terhadap Pansel KPK,” kata dia.
Kata Oce, menjadi kewajiban bagi presiden, untuk menyerahkan nama-nama capim yang tidak punya masalah hukum dan integritas sebelum disetujui oleh DPR. Meloloskan para capim yang selama ini dianggap punya reputasi buruk dalam perang melawan korupsi, menurut Oce akan menjadi beban serius bagi presiden sendiri. Sebab itu, Oce berharap tahapan terakhir seleksi capim KPK di ranah eksekutif, benar-benar menghasilkan nama-nama yang sesuai harapan publik.