Ahad 01 Sep 2019 08:26 WIB

KPU Imbau Anggota DPR/DPD Terpilih Segera Laporkan Harta

Pelaporan harta kekayaan tujuh hari sejak ditetapkan sebagai anggota dewan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Nur Aini
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersiap mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (31/8).
Foto: Republika/Prayogi
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman bersiap mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR dan DPD Pemilu 2019 di Jakarta, Sabtu (31/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra, mengatakan para anggota DPR RI dan DPD RI terpilih harus segera menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka. Batas akhir penyerahan LHKPN tersebut tujuh hari sejak ditetapkan sebagai anggota dewan periode 2019-2024. 

Menurut Ilham, karena penetapannya digelar pada Sabtu (31/8), maka batas terakhir penyerahan LHKPN tersebut jatuh pada 7 September mendatang. "Kami berharap bagi DPR RI (termasuk DPD) yang belum menyerahkan LHKPN, maka selama tujuh hari kalender setelah penetapan harus menyerahkan secara kolektif atau sendiri-sendiri, " ujar Ilham ketika dikonfirmasi, Ahad (1/9). 

Baca Juga

Ilham mengingatkan, LHKPN merupakan salah satu syarat harus dipenuhi caleg untuk dilantik sebagai DPR RI dan DPD terpilih. Jika tidak menyerahkan LHKPN sampai pada tanggal 7 September, maka yang bersangkutan tidak diusulkan untuk dilantik menjadi anggota DPR dan DPD RI.

"Jika sampai 7 September tidak menyerahkan LHKPN, maka kami tidak memberikan nama yang bersangkutan untuk dilantik oleh Presiden sampai kemudian menyerahkan LHKPN," kata Ilham.

Ilham berharap DPR dan DPD RI terpilih yang belum menyerahkan LHKPN bukan karena disebabkan tidak mau atau menolak menyerahkan LHKPN. Tetapi lebih karena masih harus memenuhi syarat-syarat administrasi dari KPK.

"Saya berharap LHKPN ini belum dilaporkan karena memang persoalan administrasi KPK, bukan karena ketidakinginan atau keengganan calon anggota terpilih untuk tidak melaporkan LHKPN," ungkap dia.

Pihaknya, kata Ilham, juga akan proaktif meminta partai politik agar mendorong para kadernya yang terpilih segera melaporkam LHKPN. KPU pun akan berkoordinasi dengan KPU Provinsi untuk meminta LHKPN dari anggota DPD yang belum menyerahkan LHKPN. 

Menurut Ilham, LHKPN tersebut penting sebagai bagian dari transparansi anggota legislatif sehingga publik bisa mengetahui harta kekayaan yang bersangkutan. Dengan adanya laporan LHKPN itu, kata dia, bisa mencegah mereka melakukan korupsi.

"Ketika kita bekerja sebagai anggota DPR atau DPD, kan bisa dilacak semuanya jika ada potensi korupsi sehingga kami mengingatkan agar tidak melakukan tindak pidana korupsi karena kita bisa melacak berdasarkan laporan LHKPN tersebut," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan data pada 30 Agustus 2019, sudah ada 485 dari 575 calon DPR RI terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN atau sebesar 84,35 persen. Sedangkan 90 orang calon terpilih belum menyerahkan LHKPN. Sementara itu, anggota DPD RI terpilih yang sudah menyerahkan LHKPN sebanyak 105 orang (77,2 persen) dari 136 anggota DPD RI secara keseluruhan.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement