Sabtu 31 Aug 2019 09:39 WIB

Guru SD di Ketapang Cabuli 8 Murid Laki-Laki

Pencabulan terjadi sekitar 2015.

Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_92
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Polres Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, meringkus seorang guru SD Negeri di Kabupaten Ketapang berinisial H alias W (33 tahun) yang diduga telah mencabuli delapan murid yang juga laki-laki.

"Satuan Reskrim Polres Ketapang telah melakukan penangkapan terhadap seseorang oknum guru yang diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap muridnya," kata Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, Sabtu (31/8).

Baca Juga

Pelapor adalah EJ (32) yang merupakan orang tua korban atau anaknya (13). “Korban laki-laki (13) kini kelas tujuh SMP dan satunya lagi (13) yang juga kelas tujuh SMP," katanya.

Dari laporan itu, kejadian pencabulan tersebut sekitar 2015 sewaktu korban masih duduk di bangku SD kelas IV dengan TKP (tempat kejadian perkara) di kawasan SD di Kabupaten Ketapang. Pelaku H alias W ini adalah PNS guru SD Negeri di Kabupaten Ketapang. Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah satu stel pakaian korban yang digunakan korban dan satu akte kelahiran.

"Korban dalam melakukan aksinya dengan mengiming-imingi korbannya dengan seolah-olah membelikan sepatu baru sehingga dia dengan leluasa melakukan perbuatan yang tidak terpuji kepada muridnya," katanya.

Ia menambahkan, perbuatan pencabulan tersebut juga dilakukan terhadap korban lainnya. Untuk sementara diketahui ada sebanyak delapan korban pencabulan oleh oknum guru SD tersebut.

"Hingga saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan pendalaman karena bisa saja korbannya tidak hanya delapan orang," ujar Eko.

Menurut dia, pelaku ditangkap, Selasa (27/8) sekitar pukul 18.00 WIB, di rumahnya di Gang Pinang, Jalan Gusti M Saunan, Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Ketapang guna penyidikan lebih lanjut. Pasal yang dipersangkakan yakni pasal 81 Ayat 1 dan 2, dan atau pasal 82 Jo 76 D dan atau pasal 76 E, UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement