Jumat 30 Aug 2019 08:41 WIB

RPP Kebiri Kimia Masuki Tahap Akhir

Kebiri kimia diyakini akan menimbulkan efek jera bagi predator anak.

Kebiri kimia (ilustrasi)
Foto: www.sydneycriminallawyers.com.au
Kebiri kimia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah segera merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Menurut Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Marwan Syaukani, pembahasan RPP tersebut memasuki tahap akhir.

“Sebenarnya, RPP kebiri ini sudah selesai, tetapi karena ada perubahan dari Kejaksaan, maka kami melakukan perbaikan lagi dan sekarang tahap akhir pengecekan ulang. Setelah itu, selesai (disahkan menjadi PP),” ujar Marwan Syaukani saat dihubungi Republika, Kamis.

Dalam penyusunan RPP ini, pihaknya tidak hanya melibatkan sedikitnya 14 kementerian dan lembaga terkait, tetapi juga organisasi profesi, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Bagaimanapun, lanjut dia, pihaknya tidak ingin RPP itu diselesaikan secara terburu-buru. “Kalau mau cepat-cepat, kemudian ada yang salah, bagaimana? (Kemenko PMK) ingin isinya (RPP) sempurna dan disetujui semua kementerian/lembaga, dan kemudian diimplementasikan,” kata dia.

Peraturan pemerintah (PP) yang dimaksud merupakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Marwan menjelaskan, bila nanti sudah jadi, PP ini menyediakan petunjuk teknis, mulai dari cara penyuntikan zat pelemah syahwat, pemasangan chip elektronik, hingga siapa pihak eksekutor kebiri kimia.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Nahar, mengatakan, pemerintah saat ini hanya perlu menyelesaikan aspek-aspek administrasi dan persetujuan ulang dari setiap pihak terkait. Dia menegaskan, eksekutor kebiri kimia berasal dari pihak Kejaksaan. Sebab, pemberatan hukuman itu merupakan putusan majelis hakim.

Menurut Pasal 81A UU 17/2016, kebiri kimia dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok di lembaga pemasyarakatan. “Setelah masa tahanan hampir selesai, maka eksekutor pelaksana hakim ini akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk pelaksanaan hukuman tambahan, kebiri kimia,” kata Nahar saat dihubungi //Republika//, Kamis.

Kementerian Sosial (Kemensos) juga akan dilibatkan untuk melaksanakan rehabilitasi terhadap pelaku kekerasan seksual yang telah dikebiri kimiawi. Hal ini sejalan dengan Pasal 81A Ayat 3 UU 17/2016. Nahar meyakini, kebiri kimia akan menimbulkan efek jera bagi predator anak.

Pendapat berbeda disuarakan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. “Kita semua harus bersatu dalam memerangi kejahatan seksual terhadap anak. Tidak ada keraguan sama sekali terkait hal tersebut. Namun, penghukuman menggunakan kebiri kimia adalah membalas kekejaman dengan kekejaman,” kata Usman.

Pihak Nahdlatul Ulama (NU) juga tidak setuju dengan kebiri kimia. Sebab, hal itu dinilai tidak sesuai prinsip hukum Islam.

“PWNU tidak setuju adanya hukuman kebiri (karena) mudaratnya, di samping tadi, kontra dengan hukum Islam. Hukum itu harus melindungi hak-hak asasi daripada umat manusia. Dalam ini, ada lima. Salah satunya, hak untuk berketurunan,” kata Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah (PW) NU Jawa Timur Ahmad Asyhar Shofwan di Surabaya, Kamis.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjadi yang pertama di Indonesia menjatuhkan kebiri kimia atas terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak. Dalam hal ini, terpidana atas nama Muhammad Aris (21 tahun), yang divonis bersalah karena terbukti mencabuli sembilan anak.

Putusan ini dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya sehingga yang bersangkutan dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Putusan banding dari PT Surabaya telah inkrah. (rr laeny sulistyawati/ali mansur/ronggo astungkoro/dadang kurnia ed:hasanul rizqa)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement