REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih mengkaji kemungkinan taksi daring mendapat pengecualian dalam aturan ganjil-genap. Ia mengatakan, akan mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 118 Tahun 2018.
Anies mengatakan Pemprov DKI Jakarta masih membahas aturan tersebut bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. "Ini masih dibahas oleh, Dinas Perhubungan dan Korlantas, yang nanti nya merujuk kepada peraturan menteri, belum ada keputusan final, masih dibahas," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, (29/8).
Pemprov DKI Jakarta menginginkan kebijakan ganjil-genap tersebut bisa mendorong lebih banyak masyarakat menggunakan transportasi umum. Sehingga, penggunaan kendaraan pribadi bisa lebih berkurang. Anies akan membuat peraturan ganjil genap tersebut sesuai ketentuan yang ada dan diterapkan dengan cara adil dan sesuai.
"Khususnya kepada masyarakat yang memang, tidak membutuhkan mobilitas untuk bekerja, jadi berangkat pagi untuk bekerja di suatu tempat selesai sore, lalu pulang ke rumah, jadi kendaraannya hanya di gunakan menuju tempat kerja, itu bisa gunakan transportasi massa," kata Anies.
Sebelumnya Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan terdapat 11 golongan yang dikecualikan dalam ganjil genap tentunya ditambah kendaraan yang membawa difabel. Selain kendaraan pembawa difabel, pengecualian berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, angkutan pelat kuning, kendaraan listrik, sepeda motor, serta angkutan BBM dan BBG. Pengecualian juga berlaku untuk kendaraan pimpinan lembaga tinggi RI, kendaraan dinas berpelat dinas TNI dan Polri. Kemudian kendaraan pejabat asing, kendaraan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, serta kendaraan yang mendapat diskresi dari Polri.