Kamis 29 Aug 2019 22:07 WIB

KPU Bersikukuh Larang Eks Napi Korupsi Maju Pilkada

KPU akan berupaya klausul larangan mantan napi korupsi termaktub dalam UU.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikukuh melarang eks narapidana kasus korupsi maju pada kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada). KPU menilai keinginan terpidana korupsi sudah harus dilarang dalam tahap pencalonan.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tidak sepakat dengan usulan mengedukasi pemilih daripada melarang mantan napi korupsi. "Dari pencalonan sudah dilarang. Ini sekali lagi yang perlu kita bahas mendalam adalah bagaimana dasar hukumnya dan itu akan kita hidupkan terus," kata Wahyu saat dihubungi, Kamis (29/8).

Baca Juga

Bahkan, KPU menargetkan, pelarangan koruptor mencalonkan diri ini dapat berlaku pada pilkada 2020. Ia menerangkan, gagasan larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif DPR, DPRD, DPD, maupun kepala daerah telah diterima publik. 

Namun, diskursus yang ada saat ini mengenai tataran dasar hukum peraturan pelarangan tersebut. Wahyu menuturkan, KPU akan berupaya klausul larangan mantan napi korupsi termaktub dalam Undang-undang.

"Maka KPU tentu akan mengajak bicara, berkonsultasi, berkomunikasi dengan pembuat Undang-undang, dalam hal ini DPR dan pemerintah," ujar Wahyu.

Ia mengatakan DPR dan pemerintah juga menyetujui gagasan itu pelarangan koruptor menjadi peserta pemilu. KPU pun berharap, ide tersebut kemudian dirumuskan dasar hukumnya.

Direktur Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini telah mengusulkan dilakukan revisi terbatas Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pilkada. Sejumlah poin yang diusulkan itu menjadi dasar hukum bagi KPU dalam penyelenggaraan pilkada 2020.

Revisi terbatas Undang-undang Pilkada itu, kata Titi, sebagai landasan konsistensi pengaturan pengawasan pemilu. Kemudian untuk melegitimasi pemberlakuan rekapitulasi suara elektronik yang dicanangkan KPU.

"Terakhir untuk mengangkat derajat pengaturan pencalonan mantan napi korupsi di dalam level undang-undang," kata Titi dalam diskusi di Gedung KPU, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Titi menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi pada 2009 tentang pengaturan pemberlakuan masa jeda setelah eks napi korupsi keluar masa hukumannya dengan waktu pencalonan dapat menjadi pertimbangan. Menurutnya, perlu ada aturan pelarangan pencalonan eks koruptor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement