Kamis 29 Aug 2019 21:29 WIB

Polda Metro Periksa 5 Saksi Kasus Pembunuhan Suami-Anak Tiri

Saksi merupakan tetangga yang mendengar atau mengetahui atau melihat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Foto: Fakhri Hermansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus pembunuhan suami dan anak tiri yang jasadnya dibakar di dalam mobil di Sukabumi, Jawa barat. Pembunuhan dilakukan oleh Aulia Kesuma alias AK (45 tahun).

"Kami sudah memeriksa beberapa saksi, ada lima yaitu saksi tetangga rumah korban yang mendengar atau mengetahui atau melihat. Kriteria sebagai saksi seperti itu, kita lakukan pemeriksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (29/8).

Baca Juga

Argo juga mengatakan Polda Metro Jaya telah berkomunikasi dengan Polda Jawa Barat untuk membawa tersangka utama kasus tersebut yakni Aulia Kesuma alias AK (45) ke Jakarta untuk diperiksa intensif. "Nanti kita akan bisa mengetahui bagaimana runtutnya peristiwa pidana tersebut dari perencanaan pembunuhan yang tersangka lakukan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan," tambahnya.

Aulia Kesuma alias AK, tersangka kasus pembunuhan berencana dan pembakaran jasad suami dan anak tirinya tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Kamis Sore sekitar pukul 17.32 WIB. Tersangka Aulia yang dibawa ke Jakarta oleh Tim Jatanras Polda Metro Jaya bungkam dan tidak mengucapkan sepatah kata pun kepada awak media sambil menutupi wajahnya dengan jaket hitam.

Tim Jatanras Polda Metro Jaya juga tidak memberikan kesempatan kepada awak media untuk menanyai Aulia. Aulia Kesuma sebelumnya ditahan oleh Polres Sukabumi lantaran di duga sebagai dalang dari pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili (54) dan M. Adi Pradana alias Dana (23).

Berdasarkan pengakuannya, tersangka Aulia Kesuma membunuh suaminya dengan cara meracuninya hingga tewas. Aulia kemudian memerintahkan anaknya yang berinisial GK (25) untuk mengajak Dana mabuk-mabukan dan kemudian membunuh Dana yang dalam kondisi mabuk.

Untuk melancarkan aksinya Aulia bahkan menyewa dua pembunuh bayaran dari Lampung dan menjanjikan bayaran sebesar Rp500 juta kepada keduanya. AK diketahui melancarkan niat jahatnya itu karena memiliki motif untuk memburu harta warisan demi membayar hutang.

Aulia Kesuma sebelumnya ditahan di Polda Jawa Barat, namun kemudian menyerahkan tersangka kepada Polda Metro Jaya untuk dilakukan proses penyidikan karena pelaku pembunuhan beralamat dan perencanaan pembunuhan berlokasi di Jakarta. Atas perbuatannya, tersangka AK pun terancam dijerat Pasal 340 dan atau 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement