Kamis 29 Aug 2019 15:25 WIB

CSIS: RUU Otsus Papua Harus Jadi Perhatian Caleg DPR

Status otsus Papua berakhir pada 2021.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Esthi Maharani
Mahasiswa Papua
Foto: Abdan Syakura_Republika
Mahasiswa Papua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Peneliti dari Center for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes, mengatakan setidaknya ada lima rancangan undang-undang (RUU) yang harus menjadi fokus pembahasan para caleg DPR RI terpilih. Salah satunya, terkait RUU otonomi khusus (otsus) Papua. 

"Ada beberapa RUU yang mandeg dan itu mempengaruhi proses banyak hal. Misalnya RUU Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) yang menurut saya harus didorong.  Yang kedua, soal RUU Otsus Papua," ujar Arya usai diskusi bersama para caleg DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Kantor CSIS, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (29/8).

Dia mengingatkan status otsus Papua berakhir pada 2021. Sehingga pemerintah harus segera menemukan formulasi baru pascaberakhirnya status otsus di Papua ini. 

RUU ketiga, lanjut Arya, soal payung hukum bagi rencana pemindahan ibu kota negara. 

"Nantinya kan ada revisi juga terkait payung hukum pemindahan ini,  ada banyak sekitar 5-8 aturan akan direvisi soal ibu kota negara, itu juga strategis sebab perlu diselesaikan dengan cepat," tegasnya. 

Keempat, kata dia, terkait RUU parpol yang sudah lama tidak direvisi. Revisi terhadap UU parpol menurut dia perlu untuk memperkuat manajemen parpol itu sendiri. 

"Selanjutnya, kelima, soal revisi UU pemilu. Sebab banyak kajian, banyak respons juga sistem kepemiluan kita sehingga perlu dibicarakan sejak awal, " tambah Arya. 

Sebagaimana diketahui, sebanyak 575 caleg DPR RI telah terpilih dalam Pemilu 2019 lalu.  Para caleg ini berasal dari 80 daerah pemilihan (dapil) di 34 provinsi.

Pada Sabtu (31/8) mendatang, KPU menjadwalkan penetapan para caleg terpilih ini dalam rapat pleno terbuka di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. Berdasarkan agenda resmi dari KPU, rapat pleno tersebut dimulai pukul 8.30 WIB dengan dua agenda.

Agenda pertama yakni rapat pleno terbuka penetapan perolehan suara sah nasional pemilu 2019 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).  Agenda kedua, penetapan perolehan kursi parpol dan calon terpilih DPR RI dan DPD Pemilu 2019.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement