Kamis 29 Aug 2019 10:01 WIB

Gerindra: RUU P-KS Harus Tepat dan Cepat

Jangan sampai RUU PKS ini membuka ruang kepada kebebasan seks tanpa nikah

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Sejumlah aktivis saat melakukan aksi Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekearasan Seksual (RUU PKS) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (25/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah aktivis saat melakukan aksi Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekearasan Seksual (RUU PKS) di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad (25/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Komisi VIII Fraksi Gerindra Sodik Mujahid menyatakan, komisinya tidak hanya menarget agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) selesai cepat. Namun RUU tersebut juga harus tepat.

"Penyelesaian RUU PKS, harus tepat, selain cepat," kata Sodik dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/8). Ia mengatakan, RUU ini masih dibahas dengan matang dan dengan akselerasi yang maksimum.

Baca Juga

Sodik mengatakan, dengan kuatnya aspirasi dan desakan untuk pengesahan maupun penolakan RUU PKS, maka Panja Pemerintah dan Panja DPR RUU PKS, berusaha bekerja lebih fokus. Panja juga bekerja ekstra keras dan ekstra cermat dalam membahas, memantapkan, dan mematangkan isi RUU PKS.

Panja Pemerintah dan Panja DPR, sangat memahami dan sangat setuju pasal-pasal tentang tindak pidana terhadap sembilan jenis kekerasan seksual. Juga berusaha untuk segera mengesahkannya jika konten dan masalah hukum lainnya sudah tepat dan sempurna.

Berkaitan dengan hal tersebut, pada Selasa (27/8), kementrian PPPA mengundang Panja Pemerintah dan Panja DPR untuk mendengarkan pandangan para Pakar Hukum Pidana, Pakar Hukum Tata Negara antara lain  Muzakir, Supriadi dan Valentina Sagala. Hadir pula Anggota Komisi 3 DPR RI yang saat ini sedang membahas KUHP yaitu Al Muzammil Yusuf.

Sodik menuturkan, para pakar memberikan pandangan-pandangan dan pikiran-pikirannya. Mulai dari filosofi hukum, nilai, dan norma hukum, peraturan hukum, keterkaitan, dan kedudukan RUU PKS dalam sistem Hukum Nasional, dalam Hukum Pidana, dalam ranah UU tentang seksual dan tentang kekerasan.Juga tentang lemahnya penegakan hukum terhadap pelaksanaan UU tindak pidana bagi pelanggaran seksual, sampai masukan tentang konsep judul RUU PKS.

Pandangan-pandangan para pakar tersebut membuat Panja DPR melakukan pemantapan dan pematangan. Antara lain, pemahaman terhadap semua pasal dalam aneka ragam UU yang sudah mengatur tentang pidana bagi para pelaku kejahatan seksual.

Panja DPR juga memantapkan lagi keberadaan RUU PKS dalam sistem hukum nasional, terkait dengan hukum pidana, dan terkait dengan hukum seksual dan hukum kekerasan. Panja DPR berharap, RUU PKS tetap berbasis pada nilai hukum, norma hukum dan masyarakat hukum Indonesia, yang bersumber kepada Pancasila.

"Hal ini sesuai dengan banyak dan kuatnya aspirasi yang mengingatkan Panja, agar jangan sampai RUU PKS ini membuka ruang kepada kebebasan seks tanpa nikah apalagi kebebasan seks sejenis," kata Sodik.

Beberapa contoh aspirasi masyarakat yang berbasis nilai dan norma Pancasila antara lain jangan sampai kekerasan seksual diurus dengan sangat serius tapi kebebasan seks dibiarkan. Maka menurut dia, jangan sampai serius menangani adanya kekerasan melakukan aborsi, akan tetapi aborsinya sendiri tidak lebih serius diatur.

Sodik mengatakan mantapkan lagi pasal-pasal tindak pidana yang akan dipertimbangkan masuk ke dalam KUHP. Tindakan ini sesuai dengan semangat penyempurnaan pembangunan sistem hukum pidana dan sesuai dengan pandangan pakar. Bahwa kita kekurangan dalil yang kuat untuk menempatkan RUU PKS sebagi //lex spesialis.

Di kalangan DPR sendiri, hal ini juga sejalan dengan semangat ketua Komisi 3 DPR, Azis Syamsudin dan kawan kawan, yang mangajak komisi-komisi di DPR agar semua pasal tentang tindak pidana hanya tertuang dalam KUHP.

"Adalah suatu keberuntungan yang besar, bahwa komisi 3 DPR RI, saat ini sedang menggodog, mematangkan, dan menyempurnakan KUHP sehingga pasal-pasal tindak pidana dalam RUU PKS mempunyai moment yang tepat dan cepat, untuk masuk dalam induk hukum pidana yakni RUU KUHP, " ujar dia.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement