Rabu 28 Aug 2019 16:56 WIB

Pembunuhan Empat Orang Sekeluarga Sudah Diskenariokan

Pembunuh adalah saudara korban.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Pembunuhan
Foto:

Saat Supratno masuk rumah dan dalam kondisi lengah, korban langsung dihabisi kedua tersangka tanpa sempat melakukan perlawanan. Setelah itu, korban Heri Sutiawan alias Heri yang juga baru pulang kerja, juga mengalami nasib serupa. 

Kapolres menyatakan, awalnya para tersangka tidak ingin menghabisi Vivin Dwi Loveana alias Pipin (22) yang saat itu tercatat sebagai mahasiswi IAIN Purwokerto. Untuk itu, kedua korban sempat mengirim pesan singkat melalui telepon genggan korban agar tidak pulang dulu.

Namun pesan singkat kemungkinan tidak dibaca, sehingga Vivin tetap pulang ke rumah. ''Akhirnya, Pipin juga menjadi korban karena para tersangka kasus pembunuhan yang mereka lakukan akan terungkap,'' jelasnya.

Setelah menghabisi nyawa keempat korban tersebit, para tersangka sepakat menguburkan keempat korban di belakang rumah Ny Misem. ''Mereka memasukkan tubuh keempat korban ke bekas kubangan beban, kemudian menguburnya dengan tanah,'' kata Kapolres.

Setelah kejadian tersebut, para tersangka membiarkan rumah Ny Misem agar tetap kosong. Selama sekitar sebulan, Ny Misem juga tidak diizinkan pulang ke rumahnya. Namun keempat tersangka tersebut, secara bergiliran memeriksa kondisi kuburan para korban agar tidak sampai diketahui tetangga. 

''Beberapa tetangga korban memang ada yang menanyakan keberadaan keempat korban, karena tidak pernah terlihat. Namun para tersangka menjawab keempat saudaranya sedang pergi merantau ke Jakarta,'' jelasnya.

Terkait kasus ini, Kapolres menyatakan menjerat para tersangka tuduhan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 subsider Pasal 362 KUHP. Sesuai ketentuan tersebut, mereka diancam hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. 

Sedangkan terhadap Ny Saminah, pihak kepolsian akan menjerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang kejahatan. ''Tersangka tidak terlibat dalam rangkaian pembunuhan maupun perencanaannya. Tapi dia menjual barang-barang milik korban,'' jelasnya. n eko widiyatno

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement