Selasa 27 Aug 2019 19:26 WIB

Pembunuh Anak Mantan Ketua KPUD Pencandu Gim Daring

Pelaku kecanduan gim daring hingga akhirnya terlibat utang.

Ilustrasi Pembunuhan
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Pembunuhan

REPUBLIKA.CO.ID, NIAS -- BW (20 tahun), mahasiswa semester IV salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Gunungsitoli, Sumatra Utara, menjadi tersangka pembunuhan anak mantan ketua KPU Nias Utara, Jimmi Harefa (17). Ia melakukan aksinya itu karena terlilit utang.

"Akibat perbuatannya, BW dikenakan pasal 365 KUH-Pidana juncto Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Selasa.

Baca Juga

Pelaku mengaku nekat mencuri di rumah korban dan menghabisi Jimmi karena memiliki banyak utang akibat kecanduan gim daring. Pada saat kejadian, Rabu 21 Agustus 2019 sekitar pukul 04.00 dinihari, BW terbangun karena memikirkan utang yang banyak akibat doyan main gim daring.

Selain terlilit utang akibat gim daring, BW juga terlilit utang akibat menipu menggunakan aplikasi jual beli barang bekas secara daring.

Pelaku lantas keluar rumah membawa alat berupa obeng untuk mencari rumah tetangga yang kosong dan mencuri. Melihat kondisi rumah korban dalam keadaan gelap, pelaku mencongkel pintu dan masuk ke dalam rumah korban melalui pintu dapur.

"Di dalam rumah korban, pelaku sempat membuka pintu lemari dapur, pintu kulkas dan masuk ke dalam kamar korban dan mengambil laptop yang ada di atas meja belajar," terangnya.

Usai mengambil laptop, pelaku sempat keluar dari rumah korban, dan masuk kembali ke rumah korban setelah mematahkan laptop yang diambil dari kamar korban karena tidak hidup. "Ketika masuk pertama, pelaku tidak melihat korban, tetapi saat masuk kedua kali, pelaku melihat korban tertidur," ujarnya.

Melihat korban tertidur, pelaku kembali mengambil barang barang korban yang ada di dalam kamar berupa dua unit telepon seluler dan satu unit kamera merk cannon.

Kemudian pelaku mencari alat untuk menghabisi korban yang sedang tidur, dan menemukan martil di ruang tamu rumah korban. "Pelaku kemudian menghabisi korban yang sedang tidur dengan memukul kepala korban sebanyak empat kali," jelasnya.

Usai memastikan korban tewas, pelaku meninggalkan rumah korban dan membawa barang barang milik korban dan menjual melalui situs jual beli barang bekas secara daring. "Dalam mengungkap kasus ini, kita dibantu tim dari Polda Sumatra Utara, sehingga lima hari setelah kejadian pelaku bisa kita tangkap," ucapnya.

Tidak lupa Kapolres Nias memberitahu jika orang tua pelaku, adik dan tetangga pelaku yang ikut diamankan masih menjalani pemeriksaan. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap apakah pelaku terlibat kejahatan lainnya.

"Dalam mengungkap kasus ini, Polres Nias telah memeriksa sebanyak sebelas saksi, dan kasus pembunuhan anak mantan Ketua KPU Nias Utara Jimmi Harefa merupakan atensi," katanya.

Kasus tersebut menurut dia wajib diungkap karena dalam waktu dekat, akan digelar Sail Nias di Kepulauan Nias. Polres Nias ingin menciptakan kondisi aman dan kondusif di Pulau Nias sebelum pelaksanaan Sail Nias digelar September 2019.

Tidak lupa dia mengatakan bahwa dalam mengungkap kasus tersebut, penyidik Polres Nias minim bukti. Namun, berkat bantuan penyidik dari Polda Sumatera Utara, pelaku pembunuhan Jimmi Harefa bisa ditangkap kemarin.

BW yang masih tetangga korban juga terpaksa diberi tindakan tegas terukur, karena BW berusaha kabur ketika dibawa mencari barang bukti.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement