Rabu 28 Aug 2019 10:02 WIB

Sidang PK Perdana Setnov Digelar

Sidang perdana PK Novanto akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Terpidana kasus KTP-el Setya Novanto bersiap menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terpidana kasus KTP-el Setya Novanto bersiap menjadi saksi pada sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa mantan dirut PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mantan ketua DPR RI Setya Novanto mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni peninjauan kembali (PK) ke M‎ahkamah Agung (MA) terkait putusan perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Direncanakan, sidang perdana PK Novanto akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).

"Iya, yang bersangkutan mengajukan PK, sidang hari ini rencana pukul 10.00 WIB," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam pesan singkatnya.

Kuasa Hukum Novanto Maqdir Ismail pun membenarkan hal tersebut. "Benar PK SN (Setya Novanto) ajukan PK. Hari ini ada sidang pertama," ujar Maqdir.

Menurut Maqdir, upaya hukum tersebut telah diajukan Novanto sejak dua pekan lalu. Ia dan kliennya  berharap MA dapat memberikan putusan yang terbaik dan adil.

Dalam perkara korupsi KTP-el, Novanto telah divonis 15 tahun penjara dan diwajibkan ‎membayar denda Rp 500 juta subsidair enam bulan kurungan di tingkat pertama. Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar Amerika Serikat yang apabila tidak dibayarkan maka harta bendanya akan disita dan dilelang dan bila hartanya tidak mencukupi uang pengganti tersebut maka akan diganti pidana dua tahun penjara.

Atas putusan tersebut, Novanto dan jaksa KPK tidak mengajukan banding‎. Namun, berdasarkan aturan PK, Novanto diperbolehkan untuk mengajukan upaya hukum luar biasa yakni PK, walaupun tidak mengajukan upaya hukum banding dan kasasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement