REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Sebanyak lima daerah di Jawa Barat diusulkan menempuh pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB). Walaupun, saat ini moratorium belum dicabut. Salah satunya, adalah pembentukan Kabupaten Bandung Timur.
Hal tersebut mencuat berdasarkan surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang bernomor 118/2878/Pemksm tanggal 2 Juli 2019. Dalam surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Sosial Setda Jabar Daud Achmad.
Menurut Wakil Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat, Daddy Rohanadi, berdasarkan kajian, idealnya Provinsi Jabar memang memiliki 42 kabupaten kota. Namun, dalam wacana pemekaran wilayah ini ada potensi lain yang bukan hanya soal pemerataan pembangunan.
"DOB ini soal pemerataan pembangunan juga pembagian 'kue' dan sebagainya," ujar Daddy Rohanadi, Selasa (27/8).
Dengan bertambahnya DOB di Provinsi Jabar, kata dia, program pembangunan yang bakal digenjot di daerah tersebut semakin banyak. Dengan begitu, artinya semakin banyak pula aktor-aktor pembangunan yang ingin terlibat dalam pemekaran wilayah.
Daddy mengatakan, yang perlu disadari adalah kemampuan daerah untuk mandiri setelah rencana DOB ini terealisasi. Karena, setiap daerah tersebut hanya memiliki jatah dua tahun untuk menunjukkan kemandiriannya memajukan pembangunan.
Daddy menjelaskan, kalau dalam dua tahun tidak dapat berdiri sendiri, misalnya mengenai mengenai menghidupi biaya sendiri maka harus kembali ke kabupaten induknya. Tak terkeculi Kabupaten Bandung Timur kembali yang saat ini merupakan bagian dari Kabupaten Bandung.
"Jadi (DOB) ini urusan aktor elite, ini biasa. Tapi enggak apa-apa juga yang namanya syahwat politik untuk menjadi pejabat publik itu ada saja pasti yang pengen. Tinggal PR-nya dia buktikan," paparnya.
Perlu diketahui, selain Kabupaten Bandung Timur terdapat empat daerah lainnya yang akan diupayakan pemekaran. Surat dari Pemprov Jabar juga ditujukan kepada Bupati Cianjur terkait pembentukan DOB Kabupaten Cianjur Selatan dan Kota Cipanas, kepada Bupati Bekasi terkait DOB Kabupaten Bekasi Utara, kepada Bupati Tasikmalaya terkait DOB Kabupaten Tasikmalaya Selatan, Bupati karawarang terkait DOB Kota Cikampek.
Saat ini pun, kata dia, terdapat tiga usulan DOB yang disampaikan kepada pemerintah pusat namun terbentur dengan adanya moratorium. Tiga daerah itu, yakni Garut Selatan, Sukabumi Utara, dan Bogor Barat.
"Ini kan terkait dengan moratorium , keputusan di pusat. Jadi kalau keputusannya di pusat moratorium ya sampai kapanpun enggak akan bisa," katanya.
Daddy mengatakan, meskipun pemerintah provinsi memiliki ruang untuk merencanakan pemekaran daerah, tetap saja usulan harus dilemparkan kepada pemerintah pusat yang memberikan keputusan. "Jadi spirit kawan-kawan kabupaten kota untuk memekarkan wilayahnya degan DOB itu juga tetap terkendala dengan kebijakan pusat," katanya.