Rabu 28 Aug 2019 00:51 WIB

ASN Bisa Pensiun Dini Namun dengan Aturan

Tidak sedikit ASN yang tidak bersedia dipindahkan ke ibu kota baru

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Esthi Maharani
Pemindahan ibu kota
Foto: twitter @jokowi
Pemindahan ibu kota

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan saat ini skema pemindahan aparatur sipil negara (ASN) belum dibuat. Menurut dia, pemindahan ini tidak akan dilakukan segera.

"Masih kejauhan. Ibu kotanya saja belum ada," kata Bima pada Republika, Selasa (27/8).

Saat ini, tidak sedikit ASN yang tidak bersedia dipindahkan ke ibu kota baru. Menurut Bima, apabila menolak dipindahkan para ASN bisa saja mengajukan pensiun dini. Namun, pensiun dini tersebut juga memiliki aturan tidak bisa langsung dilakukan oleh siapa saja.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan pengajuan pensiun dini terdapat di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969. Di dalam UU tersebut dinyatakan pensiun dini dapat diberikan bagi PNS yang berusia minimum 50 tahun dan telah bekerja minimum 20 tahun.

"Bisa saja mengajukan pensiun dini, tidak harus berkaitan dengan pemindahan ibu kota," kata Ridwan.

Sementara itu, terkait ASN yang tidak termasuk di dalam syarat aturan tersebut tentunya tidak bisa mengajukan pensiun dini. Ridwan mengatakan, sejak CPNS, para abdi negara tersebut sudah disumpah bersedia ditempatkan di mana saja di seluruh wilayah NKRI.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement