Selasa 27 Aug 2019 15:56 WIB

Pemerintah Siapkan PP Kebiri Kimia Terhadap Predator Anak

PP tersebut menekankan pada pelaku yang berulang dan dampaknya pada anak.

Ilustrasi hukuman kebiri
Foto: Ilustrasi : Nabiila Lubay
Ilustrasi hukuman kebiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait hukuman kebiri kimia bagi pelaku pencabulan atau predator anak. "Kami di kementerian lembaga masih membahas terkait PP. Semua terlibat, seperti Kejaksaan Agung, KPPPA, Kementerian Kesehatan dan lainnya," kata Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Kanya Eka Santi, Selasa (27/8).

Dia menjelaskan, dalam rancangannya, PP tersebut lebih detail mengatur tentang pelaksanaan hukuman kebiri terutama penekanan kepada pelaku yang berulang dan mempertimbangkan dampaknya yang berat terhadap anak. Selain itu, juga PP akan mengatur tentang kapan ada pengumuman terkait identitas pelaku dan sebagainya.

Baca Juga

Kemensos dalam posisi sebagai bagian yang memberikan rehabilitasi sosial kepada anak yang menjadi korban predator seks. "Kami banyak merehabilitasi anak korban kejahatan seksual. Yang kami rasakan memang berat dan proses rehab butuh waktu yang panjang serta upaya khusus agar anak tidak mengalami trauma berat dan berkepanjangan yang buruk akibatnya untuk masa depan mereka," ujar dia.

Dia menekankan, pertimbangan sisi kemanusiaan juga perlu memperhatikan anak yang menjadi korban. Eka mengatakan, untuk pelaku atau predator anak, Kemensos menyerahkan penanganannya secara pidana. Sebelumnya, PN Mojokerto menjatuhkan putusan kebiri kimia kepada Muhammad Aris warga Desa Sooko, Kabupaten Mojokerto karena mencabuli sembilan orang korban yang masih anak-anak.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement