Senin 26 Aug 2019 15:17 WIB

Pemprov Papua Minta Pembatasan Internet Diakhiri

Pembatasan akses internet selama satu pekan ini mengganggu aktivitas pemerintahan

Puluhan orang dari koalisi masyarakat sipil sedang melakukan aksi di depan kantor Kominfo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/8). Mereka menuntut agar pemerintah segera menghentikan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
Foto: Republika/Febryan.A
Puluhan orang dari koalisi masyarakat sipil sedang melakukan aksi di depan kantor Kominfo, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (23/8). Mereka menuntut agar pemerintah segera menghentikan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua berharap pembatasan akses internet dalam upaya mencegah peredaran hoaks segera diakhiri dan layanan internet dipulihkan karena kondisi wilayah Papua sudah kondusif. Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Provinsi Papua Muhammad Musaad mengatakan bahwa pembatasan akses internet yang berlangsung selama satu pekan ini mengganggu aktivitas pemerintahan dan warga.

"Kami sangat berharap pembatasan layanan internet ini dapat lebih selektif di mana situasi Papua juga sudah kondusif," katanya, Senin (26/8).

Dalam pemerintahan, ia mengatakan, pembatasan layanan internet mengganggu komunikasi dan interaksi antara pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan pembangunan.

Internet juga sudah bukan lagi kebutuhan mewah namun sudah menjadi kebutuhan utama dan sehari-hari masyarakat," katanya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakandilanjutkan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait pada Jumat (23/8).

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, pemerintah menyimpulkan bahwa meskipun situasi dan kondisi di beberapa kota/kabupaten di Papua berangsur pulih, namun distribusi dan transmisi informasi bohong, provokatif, dan rasis masih terbilang tinggi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement