REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) telah mengumumkan 20 nama Capim KPK yang lolos tahapan profile assesment atau penelusuran rekam jejak yang melibatkan sejumlah institusi negara.
Pada Senin (26/8), 20 nama yang lolos akan mengikuti tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Calon dari Polri termasuk yang mendominasi capim lolos.
Menanggapi hal tersebut, Koalisi Kawal Capim KPK menilai adanya konflik kepentingan dari Pansel Capim KPK dalam seleksi terhadap peserta berasal dari institusi Polri. Diketahui, dari 20 nama yang lolos, institusi Polri yang paling dominan karena sebanyak 4 anggota Polri yang lolos.
Anggota Koalisi Kawal Capim KPK, Asfinawati mengatakan, terdapat beberapa nama Pansel Capim KPK yang memiliki kedekatan dengan Polri sehingga dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan dan atau tindakan yang dibuat.
"Dari hasil penelusuran kami, dan juga pengakuan yang bersangkutan setidak-tidaknya ada beberapa orang di dalam Pansel Pimpinan KPK yang memiliki terindikasi memiliki konflik kepentingan," kata Asfinawati di Gedung LBH Jakarta, Ahad (25/8).
Padahal, kata Asfinawati, dalam Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan yang menyatakan bahwa seorang pejabat pemerintahan yang berpotensi memiliki konflik kepentingan, tidak boleh menetapkan atau mengeluarkan keputusan atau tindakan tertentu.
Asfinawati menuturkan, konflik kepentingan itu lahir berdasarkan pernyataan dari salah satu Pansel Capim KPK, Indriyanto Seno Adji dan Hendardi. "Bapak Hendardi mengakui bahwa dia adalah penasihat dari Polri, bersama dengan Bapak Indriyanto Seno Adji, dan kedua-duanya adalah anggota Pansel," ujar Asfinawati.
Selain dua nama tersebut, sambung dia, Ketua Pansel Capim KPK Yenti Ganarsih juga tercatat pernah menjadi tenaga ahli di Bareskrim Polri dan Kalemdikpol pada 2018. Oleh karenanya, tegas dia, hal tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut oleh Presiden Joko Widodo dan anggota Pansel yang lain. "Karena kalau ini dibiarkan tidak hanya cacat secara moral, tapi juga cacat secara hukum," tegas Asfinawati.
Menanggapi tudingan tersebut, Anggota Pansel Capim KPK, Hendardi menegaskan pernyataan konflik kepentingan yang dilontarkan oleh Koalisi Kawal Capim KPK hanyalah bentuk opini tanpa bisa dibuktikan kebenarannya. "Biar saja. Tidak saya pikirin. Dari awal dibentuk mereka sudah nyinyir begitu. Malah kelihatan punya interest yang tidak sampai makanya tuduh kiri-kanan," kata Hendardi.
"Memangnya integritas saya dibangun hanya beberapa tahun ini sejak saya jadi Penasehat Ahli Kapolri? Terlalu simplistik. Integritas saya dibangun lebih dari 3 dasawarsa sejak saya jadi pimpinan mahasiswa. Mungkin sebagian dari mereka masih menyusu," tambah Hendardi.
Sebelumnya, Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih mengatakan, dari 20 peserta yang dinyatakan lolos uji profile assesment akan langsung mengikuti tes tahap selanjutnya pada pekan depan.
Berdasarkan jadwal tes yang dipublikasikan Pansel, terdapat dua tahap tes yang akan dilalui para peserta yakni, tes kesehatan pada Senin 26 Agustus 2019. Kemudian, tes wawancara serta uji publik pada tanggal Selasa 27 Agustus 2019 hingga Kamis 29 Agustus 2019.
"Setiap peserta wajib membawa KTP, kartu peserta ujian dan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai," kata Yenti.
Pansel Capim KPK meloloskan 20 peserta seleksi capim KPK hasil uji profile assesment yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dua puluh peserta yang lolos seleksi itu terdiri dari berbagai unsur dengan rincian empat orang anggota Polri, dua dari KPK, empat jaksa dan pensiunan jaksa, dan satu orang auditor BPK. Kemudian, satu orang PNS Kemenkeu, satu PNS Seskab, tiga dosen, satu advokat, satu penasehat Menteri Pedesaan (Mendes), satu hakim, dan satu pegawai BUMN.