Ahad 25 Aug 2019 13:06 WIB

Komplotan Begal Sadis Depok Akhirnya Dibekuk

Kelompok begal sadis ini meresahkan warga Depok.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Elba Damhuri
Ilustrasi Begal
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Begal

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian dari jajaran Unit Reskrim Polsek Cimanggis, Kota Depok, mencokok tiga orang diduga pelaku begal sadis yang terjadi di Jalan RTM RT09/09 Kelurahan Tugu, Cimanggis, Kota Depok, pada 10 Januari 2019. Komplotan begal sadis tersebut sempat meresahkan warga karena tak segan untuk melukai korbannya saat beraksi.

Kanit Reskrim, Polsek Cimanggis, AKP Eman Sulaeman, mengatakan ketiga pelaku sempat buron sejak Januari 2019. Pelaku Muhammad Ridwan alias Wanted (25) berhasil ditangkap di  Setu Babakan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8). Kemudian, setelah dilakukan pengembangan, Tri Saktian Santoso alias Tian (22) serta AA (17) juga berhasil diringkus.

"Para pelaku merupakan buronan kasus pencurian dan pembacokan di Jalan RTM, Kelurahan Tugu, Cimanggis, pada Januari 2019 lalu. Dalam melakukan aksinya, para pelaku dikenal nekat karena tak segan melukai korban. Mereka ini yang sempat menghebohkan warga karena melukai orang yang menolong mereka saat jatuh di Jalan RTM," ujar Eman di Mapolsek Cimanggis, Kota Depok, Jumat (23/8).

Menurut Eman, kronologis tindak kejahatan para pelaku sebelum akhirnya di tangkap yakni pada Januari 2019 seorang korban bernama Ryando Hasiholan warga Jalan Swadaya no 140, RT05/10 Kelurahan Tugu, Cimanggis sedang bersama sahabatnya di Jalan RTM menjadi korban perampasan dan pembacokan.

"Wanted berperan membacok korban , Tian mengendarai motor dan menunggu di atas motor, sedangkan pelaku Agus yang belum merampas barang-barang korban," tuturnya.

Dia menambahkan, beberapa pelaku yang lain saat ini masih berkeliaran dan belum tertangkap pihak Unit Reskrim Polsek Cimanggis diantaranya, Pasir, Bagus, serta Tompel. Dalam melancarkan aksinya, mereka mempunyai modus operandi dengan merencanakan sasaran orang-orang yang sedang nongkrong di pinggir jalan untuk diambil barang-barangnya dengan cara melukai korbannya.

"Para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara. Para pelaku yang belum tertangkap masih dalam pengejaran," kata Eman

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement