Ahad 25 Aug 2019 04:00 WIB

Komisi Informasi: Partisipasi Monev BUMN Rendah

Dari 110 BUMN yang diundang sosialisasi e-monev, hanya separuhnya yang hadir.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Endro Yuwanto
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana menyampaikan paparan pada rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/1/2019).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Gede Narayana menyampaikan paparan pada rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/1/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana menyayangkan rendahnya partisipasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi Badan Publik (BP) yang diselenggarakan oleh KI Pusat. Hal itu diutarakannya saat menutup kegiatan sosialisasi e-monev yang mengundang BP Kementerian, LNS, LN-LPNK, PTN, pemprov, dan BUMN.

Gede menyatakan, dari 110 BUMN yang diundang pada sosialisasi e-monev kali ini hanya separuhnya saja yang hadir. Padahal undangan sudah disampaikan secara resmi oleh tim monev KI Pusat ke semua BUMN.

“Kami melibatkan BUMN dalam monev atas dasar perintah undang-undang dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di tanah air,” kata Gede Narayana pada wartawan, Sabtu (24/8).

Gede mengungkap pada monev 2018 hanya dua BUMN yang masuk kategori informatif, yaitu PT KAI dan PT Pelindo III dari 111 BUMN. Saat itu, ia menyayangkan hanya 50,45 persen BUMN saja yang ikut monev. "Padahal pelaksanaan keterbukaan informasi untuk menjamin good government sehingga masyarakat dapat sejahtera," jelasnya.

Senada dengan itu, Penaggung jawab E-Monev KI Pusat Cecep Suryadi juga prihatin akibat masih kurangnya partisipasi BUMN. Padahal KI Pusat sudah pernah melakukan peningkatan kapasitas PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) BUMN di Bogor yang melibat KPK dan KPPU. “Hasil dari pelaksanaan e-monev ini akan dilaporkan ke Presiden dan DPR RI serta ke publik sebagaimana amanat dalam undang-undang keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Cecep yang juga Komisioner KI Pusat Bidang Kelembagaan mengingatkan seluruh BUMN bahwa pelaksanaan monev bukan untuk menjatuhkan nilai BUMN, tapi ingin membantu agar BUMN transparan dan akuntabel. Dengan begitu, maka BUMN mampu bersaing secara global.“Komisi informasi pusat ingin mengawal BUMN agar mampu melaksanakan keterbukaan informasi sebagai sebuah keniscayaan agar BUMN dipercaya stakeholder utama,” jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement