REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG -- Polisi Polsek Bukit Bestari, Polres Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau, mengamankan pelaku pembakaran lahan, seorang pria berinisal TA (50 tahun). "TA diamankan 18 Agustus kemarin. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Mapolsek Bukit Bestari," kata Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali, di Tanjungpinang, Sabtu (24/8).
Menurut Efendri, penangkapan TA berawal dari penyelidikan kepolisian terhadap kebakaran yang terjadi di atas lahan seluas 7.000 meter persegi di Jalan Raja Haji Fisabilillah, Kilometer 8 Tanjungpinang sekitar sebulan yang lalu. Lahan tersebut sengaja dibakar oleh TA dengan alasan untuk membuka area perkebunan.
"Lahan itu adalah lahan milik majikannya Darno, di mana selama empat tahun belakangan TA memanfaatkannya untuk berkebun," ujar Efendri.
Dalam aksinya, pelaku menggunakan potongan ban bekas untuk membakar semak. Lahan yang kering karena sudah lama tidak tersiram hujan ditambah angin bertiup kencang, menyebabkan api dengan cepat membesar lalu melahap semak dan juga pohon yang ada di sekitarnya.
Akibat ulahnya itu, petugas pemadam kebakaran Kota Tanjungpinang, kepolisian dan juga warga sekitar kerepotan memadamkan api yang dikhawatirkan menyambar bangunan milik warga setempat. Efendri menegaskan, perbuatan TA ini melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
"Dalam kasus ini, pemilik lahan juga akan dimintai keterangannya," ujarnya.
Kepolisian turut mengimbau warga tidak membakar sampah atau sebagainya karena bisa menimbulkan kebakaran, apalagi saat ini musim kemarau dan angin kencang.