REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa wilayah yang dipimpinnya tersebut masih berstatus Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), saat ditanya mengenai rencana pemindahan Ibu Kota negara. Ia merujuk pada undang-undang tentang kekhusan Jakarta.
"Kalau Anda bertanya, apa rencana jika Ibu Kota pindah, kita tunggu sampai keluar aturannya. Saat ini belum ada. Kalau ditanya masihkah berlaku UU tentang kekhususan Jakarta, selama itu masih ada ya kami bekerja berdasarkan undang-undang. Nanti kalau sudah ada aturan baru, baru kita bekerja dengan peraturan itu," kata Anies di Jakarta, Jumat (23/8) petang.
Lebih lanjut, Anies menyebut, meskipun Ibu Kota pindah, kegiatan di Jakarta akan berjalan terus. Terlebih, yang sedang dalam proses pemindahan adalah administrasi pemerintahan, bukan kegiatan perekonomian.
"Bahkan arahan dari Pak Presiden memang Bank Indonesia, kemudian lembaga-lembaga pemerintahan yang terkait dengan bisnis dan perekonomian akan tetap di Jakarta. Jadi sebagai pusat kegiatan perekonomian, kota ini jalan terus," ucap Anies.
Anies mengharapkan masyarakat Jakarta cepat melihat kesempatan baru menyusul kebijakan pindah Ibu Kota yang telah diputuskan tersebut.
"Sebuah kota harus siap untuk menghadapi perubahan-perubahan zaman. Tidak bisa kita mau statis terus. Saya percaya masyarakat bisnis di Jakarta akan dengan cepat melihat kesempatan-kesempatan baru dengan ada tantangan-tantangan baru," tutur Anies.
Pemerintah Indonesia telah menerbitkan kebijakan yang memutuskan untuk memindahkan Ibu Kota negara dari Jakarta ke Kalimantan. Namun, belum ada kepastian lokasi tepatnya.