Sabtu 24 Aug 2019 09:21 WIB

Koalisi Kawal Capim KPK Minta Pansel Peka Masukan Warga

Pansel Capim KPK seperti menutup mata dan tak mau mendengarkan aspirasi masyarakat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Koalisi Kawal Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) mendesak agar Presiden Joko Widodo mengevaluasi Panitia Seleksi Capim KPK. Pada Jumat (23/8) siang, Capim KPK baru saja mengumumkan 20 nama yang lolos tahap uji profile assesment.

Perwakilan Koalisi Kawal Capim KPK, Kurnia Ramadhana menilai, dalam melakukan seleksi, Pansel Capim KPK seperti menutup mata dan tak mau mendengarkan aspirasi masyarakat.  Bahkan, sambung Kurnia, Pansel seakan tidak menghiraukan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Bahkan, respon yang diberikan oleh Pansel acapkali negatif dan defensif.

"Padahal penyikapan atas langkah-langkah Pansel dalam penjaringan pimpinan KPK bukan hanya oleh kalangan masyarakat sipil antikorupsi namun sudah mencakup perwakilan organisasi agama hingga mantan pimpinan KPK," tutur Aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) tersebut dalam pesan singkatnya, Jumat (23/8).

Oleh karenanya, lanjut Kurnia, pihaknya  meminta agar Pansel Pimpinan KPK lebih peka dan responsive terhadap masukan masyarakat. "Dan yang utama adalah mencoret nama-nama yang tidak patuh melaporkan LHKPN dan mempunyai rekam jejak bermasalah," ujarnya.

Kurnia menambahkan, Koalisi Kawal Capim KPK juga mendesak Presiden bisa berlaku tegas dengan tidak menyerahkan semua hal pada Pansel. Karena dalam menjalankan kerjanya dan buruknya pilihan Pansel merefleksikan komitmen Presiden terhadap agenda pemberantasan korupsi nasional.

"Maka dari itu kami Koalisi Kawal Capim KPK menuntut Presiden Joko Widodo memanggil serta mengevaluasi Panitia Seleksi Pimpinan KPK 2019-2023," tegas Kurnia.

Pansel Capim KPK  meloloskan 20 peserta seleksi capim KPK hasil uji profile assesment yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dua puluh peserta yang lolos seleksi itu terdiri dari berbagai unsur dengan rincian sebagai berikut: 4 orang anggota Polri, 2 orang dari KPK, 4 orang jaksa dan pensiunan jaksa, 1 orang auditor BPK. Kemudian, 1 orang PNS Kemenkeu, 1 orang PNS Seskab, 3 orang dosen, 1 orang advokat, 1 orang penasehat Menteri Pedesaan (Mendes), 1 orang hakim, dan 1 orang pegawai BUMN.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement