Sabtu 24 Aug 2019 07:34 WIB

Pansel Capim KPK Diharapkan Pertimbangkan Rekam Jejak

Dari 20 nama yang lolos masih ada beberapa nama yang memiliki catatan-catatan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Esthi Maharani
Gedung KPK
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK) akan lebih mempertimbangkan rekam jejak yang sudah disampaikan KPK dalam tahapan seleksi selanjutnya. Diketahui, pada Jumat (23/8) Pansel Capim KPK mengumumkan 20 nama yang lolos uji profile assesment, selanjutnya Pansel Capim KPK akan menyaring hingga 10 nama yang akan disampaikan ke Presiden Joko Widodo.

"Kami berharap, data-data rekam jejak yang kami sampaikan untuk dipertimbangkan. Karena dari 20 nama yang lolos masih ada beberapa nama yang memiliki catatan-catatan yang kami pandang itu akan berisiko kalau nanti memimpin lembaga antikorupsi dengan segala standar etik yang kuat dan juga memiliki kewenangan yang luar biasa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/8).

Termasuk , sambung Febri, kepatuhan para penyelenggara dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) juga turut menjadi catatan penting bagi Pansel Capim KPK. "Dan tentu sekali lagi kami berharap Presiden juga memerhatikan hal ini karena Pansel ini juga merupakan amanat dari Presiden yang diatur di undang-undang nomor 30 tahun 2002," tegas Febri.

"Jadi, sensitifitas ini sangat penting bagi kita semua dan bagi pihak-pihak yang memang masih menginginkan KPK bekerja melakukan pemberantasan korupsi ke depan," tambahnya.

Febri mengungkapkan, dari 20 nama yang lolos tes profile assessment, terdapat sejumlah calon yang bisa dikatakan punya rekam jejak cukup baik, namun masih ada nama-nama yang teridentifikasi memiliki catatan. Seperti ketidakpatuhan dalam menyampaikan LHKPN, dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK dan lain lain.

Terkait dengan data pelaporan LHKPN, lanjut Febri, sebanyak 18 orang pernah melaporkan LHKPN sejak menjadi penyelenggara negara. Sedangkan dua orang bukan pihak yang wajib melaporkan LHKPN karena berprofesi sebagai Dosen

Febri merinci, untuk kepatuhan pelaporan periodik 2018 yang wajib dilaporkan dalam rentang waktu 1 Januari 2019 sampai 31 Maret 2019, sebanyak sembilan orang melapor tepat waktu yakni pegawai dari unsur KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, mantan LPSK, Dekan, Kementerian Keuangan. Sementara lima orang yang meupakan  pegawai dari unsur Polri, Kejaksaan, Seskab terlambat menyampaikan LHKPN.

"Dan ada yang tidak pernah melaporkan: sebanyak 2 orang yang merupakan pegawai dari unsur Polri dan Karyawan BUMN," ungkap Febri.

Pansel Capim KPK baru saja mengumumkan 20 nama yang lolos tahap uji profile assesment pada Jumat (23/8). Dari 20 nama tersebut terdiri dari berbagai unsur, baik dari penegak hukum, akademisi dan adapula unsur PNS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement