REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 21 pasangan suami istri (pasutri) mengikuti isbat nikah yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Dengan isbat nikah, pasutri tersebut berhak mendapatkan Akta Nikah dan pernikahannya diakui legalitasnya oleh negara.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris mengatakan, penetapan pernikahan secara resmi sangat penting untuk perlindungan anak. Karena pasangan nikah siri sebelumnya belum memiliki akta nikah, sehingga tidak bisa melakukan pengurusan akta kelahiran putra-putrinya.
"Untuk itu, kami ingin membantu masyarakat terkait legalitas pernikahan yang belum tercatat di negara dengan menggelar isbat nikah gratis tanpa ada biaya," ujar Idris usai menghadiri Sidang Isbat Nikah, di Aula Teratai, Balai Kota Depok, Jumat (23/8)
Idris menjelaskan, isbat nikah memberikan kepastian hukum bagi warga yang belum tercatat pernikahannya secara negara. Upaya ini juga memberikan perlindungan atas hak anak, karena anak yang ingin bersekolah membutuhkan akta kelahiran.
"Isbat menandakan pernikahan yang belum dianggap kuat jadi harus dikokohkan dari sisi administrasi kenegaraannya. Sehingga, dapat bermanfaat terutama untuk kepentingan anak-anak," jelas Idris.
Dia menambahkan, pemerintah setiap tahunnya menargetkan 120 pasutri calon isbat. Sidang isbat dilakukan selama empat kali dalam setahun. Kendati begitu, isbat nikah masih sangat sedikit peminatnya. "Kali ini ada 21 pasutri. Saya mengajak masyarakat untuk mengikuti isbat nikah yang digelar pemerintah, karena ini gratis tanpa biaya," pungkas Idris.