REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan dari lembaga antirasuah terkait 20 nama Calon Pimpinan KPK yang lolos hasil tes profile assessment.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengungkapkan, dari 20 nama yang lolos tes profile assessment, terdapat sejumlah calon yang bisa dikatakan punya rekam jejak cukup baik. Namun masih ada nama-nama yang teridentifikasi memiliki catatan.
"Seperti ketidakpatuhan dalam pelaporan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), dugaan penerimaan gratifikasi, dugaan perbuatan lain yang pernah menghambat kerja KPK, dugaan pelanggaran etik saat bekerja di KPK dan lain lain," kata Febri di Gedung KPK Jakarta, Jumat (23/8).
Sedangkan terkait dengan data pelaporan LHKPN, lanjut Febri, sebanyak 18 orang pernah melaporkan LHKPN sejak menjadi penyelenggara negara. Sementara itu, dua orang bukan pihak yang wajib melaporkan LHKPN karena berprofesi sebagai dosen
Febri merinci, untuk kepatuhan pelaporan periodik 2018 yang wajib dilaporkan dalam rentang waktu 1 Januari 2019 sampai 31 Maret 2019, sebanyak sembilan orang melapor tepat waktu yakni pegawai dari unsur KPK, Polri, Kejaksaan, BPK, mantan LPSK, Dekan, Kementerian Keuangan. Sementara lima orang yang meupakan pegawai dari unsur Polri, Kejaksaan, Seskab terlambat menyampaikan LHKPN.
"Dan ada yang tidak pernah melaporkan sebanyak 2 orang yang merupakan pegawai dari unsur Polri dan Karyawan BUMN," ungkap Febri.
Ia pun menegaskan, lembaga antirasuah pun sudah menyampaikan data rekam jejak tersebut kepada Panitia Seleksi Capim KPK. Mulai dari berbagai data yang diolah berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat yang sudah dicek kebenarannya di lapangan, data penanganan perkara di KPK, hingga pelaporan LHKPN dan Gratifikasi. Oleh karenanya, KPK akan membahas kembali rencana lanjutan penelusuran rekam jejak setelah Pansel mengumumkan 20 nama Capim KPK.
"Kami juga mengajak masyarakat yang selama ini menjaga dan merawat KPK agar terlibat aktif mengawal proses seleksi ini. Jika ada informasi atau laporan yang dapat ditindaklanjuti, silakan disampaikan ke KPK melalui email: [email protected] atau melalui Call Center KPK 198," tutur Febri.
Pansel Capim KPK baru saja mengumumkan 20 nama yang lolos tahap uji profile assesment pada Jumat (23/8). Dari 20 nama tersebut terdiri dari berbagai unsur, baik dari penegak hukum, akademisi dan adapula unsur PNS.
Diketahui, profile assesment merupakan tahapan dengan menelusuri rekam jejak para Capim KPK. Dalam tahap ini, Pansel Capim KPK melibatkan sejumlah institusi negara untuk mengetahui rekam jejak peserta capim KPK seperti Polri, Kejaksaan, BIN, BNPT, BNN, Ditjen Pajak, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga KPK.
Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih mengatakan, dari 20 peserta yang dinyatakan lolos uji profile assesment akan langsung mengikuti tes tahap selanjutnya pada pekan depan.
Berdasarkan jadwal tes yang dipublikasikan Pansel, terdapat dua tahap tes yang akan dilalui para peserta yakni, tes kesehatan pada Senin 26 Agustus 2019. Kemudian, tes wawancara serta uji publik pada tanggal 27 hingga 29 Agustus 2019. "Setiap peserta wajib membawa KTP, kartu peserta ujian dan hadir 30 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai," kata Yenti.
Pansel Capim KPK meloloskan 20 peserta seleksi capim KPK hasil uji profile assesment yang dilakukan beberapa waktu lalu. Dua puluh peserta yang lolos seleksi itu terdiri dari berbagai unsur dengan rincian sebagai berikut: 4 orang anggota Polri, 2 orang dari KPK, 4 orang jaksa dan pensiunan jaksa, 1 orang auditor BPK. Kemudian, 1 orang PNS Kemenkeu, 1 orang PNS Seskab, 3 orang dosen, 1 orang advokat, 1 orang penasehat Menteri Pedesaan (Mendes), 1 orang hakim, dan 1 orang pegawai BUMN.