Sabtu 24 Aug 2019 02:42 WIB

Di Solo, Suami Tikam 'Selingkuhan' Istri Hingga Tewas

Pelaku menusuk korban akibat cemburu istrinya berselingkuh dengan korban.

Rep: Joglosemar/ Red: Joglosemar

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM -- Seorang suami warga Grogol, Sukoharjo, menusuk lelaki yang dituduhnya sebagai selingkuhannya sang istri. Pria berinisial AK (36) itu mengaku melakukan perbuatannya akibat cemburu istrinya berselingkuh dengan korban.

Bahkan, menurut pelaku, korban telah berselingkuh dengan istrinya selama enam tahun belakangan. ''Saya mengetahuinya dari istri saya sekitar dua pekan lalu. Dia mengatakan sudah menjalin hubungan dengan korban selama enam tahun,'' ujarnya saat diwawancarai wartawan di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Jumat (23/8/2019).

Bahkan, pelaku mengatakan bahwa anak keduanya merupakan anak hasil hubungan istrinya dengan korban. ''Saya sebenarnya tidak berniat (membunuh-red). Istri saya selingkuh, dia bilang anak kedua kami adalah anak dengan korban,'' kata pelaku.

Sebelumnya seorang pria warga Grogol, Sukoharjo, tewas ditusuk suami 'pacarnya'. Korban (44) meninggal dunia setelah sempat dirawat di Rumah Sakit (RS) Kasih Ibu Solo akibat luka tusukan di perut bagian kirinya.

Peristiwa berawal dari pelaku datang ke rumah mertuanya di Mangkubumen, Banjarsari, Solo, pada Rabu (21/8/2019). Pelaku bermaksud mencari istrinya. Kemudian Pelaku menuju ke warung makan milik istrinya.

Di warung makan tersebut, ada korban dan mertua pelaku. Sementara, istrinya baru pergi ke belakang warung.

Kemudian pelaku keluar dari warung dan memanggil istrinya dengan alasan ada yang mau dibicarakan. Saat masuk ke dalam warung, pelaku melihat pisau kemudian menyisipkannya ke saku celana belakang.

Setelahnya pelaku sempat cekcok dengan korban di rumah mertua. Karena tersulut emosi, pelaku langsung menusukkan pisau yang diambil dari warung itu ke bagian perut sebelah kiri korban.

Melihat kejadian tersebut, ibu mertua pelaku sempat melerai dan mendorong pelaku hingga terjatuh. Korban tewas malam hari setelah sempat dirawat di RS. 

Kapolresta Surakarta, AKBP Andy Rifai mengungkapkan, pelaku ditangkap di wilayah Semarang. Pelaku dijerat dengan pasal pasal 340 junto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukum seumur hidup.

“Diketahui pelaku dan korban ada masalah berkaitan dengan istri pelaku. Pelaku diduga cemburu karena korban selingkuh dengan istri pelaku,'' kata Andy.

''Pelaku ditangkap beserta barang bukti antara lain sebilah pisau, satu unit mobil Grand Livina warna abu-abu metalik Nopol AD 9309 MU, celana jeans warna hitam milik korban,” tuturnya. (Triawati PP)

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan joglosemarnews.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab joglosemarnews.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement