Jumat 23 Aug 2019 17:27 WIB

Mahfud MD: Jangan Ada Provokasi Papua Bisa Pisah

Sejarah konstitusi tidak ada referendum bisa dilakukan hanya oleh satu daerah.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Andi Nur Aminah
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, usai menghadiri Simposium  Nasional Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia  (UII), Sabtu (29/6).
Foto: Republika/Wahyu Suryana
Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, usai menghadiri Simposium Nasional Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Sabtu (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD menegaskan jika seluruh wilayah Papua merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dia berharap tidak ada pikiran-pikiran untuk memprovokasi agar Papua bisa pisah dari Indonesia dan sebagainya.

"Karena tidak ada jalan untuk itu. Sejarah konstitusi tidak ada referendum bisa dilakukan hanya oleh satu daerah, untuk sekarang, beda dengan dulu," tegas Mahfud MD di Jakarta, Jumat (23/8).

Baca Juga

Menurut Mahfud, konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sudah mengatur jika satu negara yang sudah mempunyai kedaulatan sah atas wilayah tertentu maka negara itu boleh melakukan semua langkah untuk mempertahankan daerah itu dengan berbagai cara.

Hal itu, dia mengatakan, dapat dilakukan tanpa harus dengan militer tapi bisa menggunakan metode pendekatan sosial, ekonomi, budaya, dan sebagainya. Militer, dia mengatakan, merupakan bagian tindakan terakhir jika sudah terpaksa.

"Oleh sebab itu kita tetap menyerukan pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia terutama Papua, seluruh rakyatnya, seluruh budayanya dan seluruh bahasa lokalnya yang begitu banyak itu adalah bagian dari NKRI," katanya.

Di saat yang bersamaan, dia meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog dalam merampungkan masalah yang terjadi di Papua. Dia mengatakan, dialog harus dilakukan secara konstruktif dan persuasif agar masalah yang ada dapat diselesaikam dengan baik.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu juga meminta agar kekerasan di tanah paling timur Nusantara itu dihentikan. Begitu juga dengan tindakan-tindakan yang meresahkan masyarakat dan melumpuhkan kegiatan-kegiatan ekonomi serta keseharian masyarakat.

Mahfud juga meminta pihak berwenang untuk mengusut tuntas penyebab timbulnya kerusuhan tersebut. Artinya, dia mengatakan, penegakan hukum tidak bisa dihindarkan kepada siapa saja terutama kepada pemicu yang menimbulkan sentimen rasis.

Dalam kesempatan itu, Gerakan Suluh Kebangsaan sekaligus menyatakan sikap bersama dengan sejumlah tokoh nasional berkenaan dengan peristiwa di Papua. Penegasan sikap bersama itu melahirkan lima butir penegasan mulai dari permintaan partisipasi aktif semua pihak, adanya tindakan damai secara cepat, pengusutan hukum hingga penghapusan diskriminatif.

Pernyataan sikap bersama Gerakan Suluh Kebangsaan ini diinisiasi oleh sejumlah tokoh nasional seperti Mahfud MD, isteri Abdurahman Wahid atau Gusdur, Shinta Nuriyah Wahid, cendekiawan Muslim, Quraish Shihab, serta tokoh Papua sekaligus mantan Menteri Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia, Manuel Kaissepo serta beberapa tokoh lainnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement