KARAWANG, AYOBANDUNG.COM -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menjaring 14 pasangan tidak sah. Belasan pasangan tersebut terjaring dalam razia kos-kosan di sejumlah titik sekitar Karawang, Jawa Barat, Kamis (22/8/2019) malam.
"Mereka terjaring dalam operasi yang digelar di kos-kosan wilayah Karawang Barat dan Telukjambe Timur," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang, Asip Suhendar, Jumat (23/8).
Ia mengatakan, operasi yang digelar di kos-kosan tersebut bagian dari operasi rutin, yakni operasi penyakit masyarakat (Pekat). Ada 31 orang yang terjaring dalam operasi itu, 14 orang di antaranya pasangan bukan suami-istri.
Mereka yang tidak bisa menunjukkan kartu identitas, langsung dibawa ke kantor Satpol PP Karawang. Begitu pula pasangan yang tidak bisa menunjukk buku nikah.
''Jadi, ada 31 orang yang dibawa ke kantor Satpol PP Karawang karena tidak bisa menunjukkan identitas,'' katanya. ''Termasuk mereka yang berpasang-pasangan, tidak bisa menunjukkan buku nikah.''
Di kantor Satpol PP, mereka yang terjaring operasi PEKAT itu kemudian didata. Sedangkan pasangan bukan suami-isteri yang terjaring, akan disidang tindak pidana ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang.