Jumat 23 Aug 2019 06:10 WIB

Soal Pembentukan Provinsi Bogor Raya, Bappenas Sarankan Ini

Perkembangan wilayah perkotaan terjadi secara alamiah.

Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang Brodjonegoro.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menyatakan tidak sependapat dengan wacana pembentukan Provinsi Bogor Raya. Menurutnya, penyelesaian secara administratif dengan membentuk provinsi baru atau pemda baru tak menyelesaikan masalah.

"Sebenarnya saya bukan setuju atau tidak setuju dengan pembentukan Provinsi Bogor Raya karena saya bukan anggota legislatif. Kami menyarankan ada pendekatan yang lebih baik," kata Bambang, Kamis (22/8).

Baca Juga

Bambang menuturkan, yang namanya perkembangan wilayah perkotaan, terjadi secara alamiah, tidak bisa dikontrol batasan administratif. "Jadi kami menawarkan solusi yang sudah ada dalam RPJM lima tahun ke depan yaitu pengembangan wilayah metropilitan termasuk metropolitan Jakarta, yang mencakup daerah sekitarnya," jelasnya.

Daerah tersebut lanjut Bambang, bisa memperoleh fasilitas publik, infrastruktur yang setara dengan Jakarta sebagai 'core' dari wilayah metropolitan, tanpa harus membentuk administrasi sendiri tetapi memanfaatkan kerja sama antarpemerintah daerah.

"Wilayah metropolitan yang kami usulkan itu mendorong kerja sama antarpemda dalam menangani fasilitas publik tertentu misalnya air, sampah, tranportasi publik, tergantung kebutuhan wilayah metropolitan," jelasnya.

Bambang mengatakan format kerja sama antardaerah itu misalnya agar jaringan transportasi publik tidak terhalang oleh wilayah administrasi seperti MRT berhenti di Lebak Bulus karena setelah Lebak Bulus sudah wilayah Tangerang Selatan.

"Seharusnya MRT diperpanjang sampai wilayah yang kebutuhan akan MRT itu masih besar, jadi tak melihat lagi wilayah. Untuk itu wilayah metropolitan akan menjadi solusi. Soal pendanaannya diatur bersama jadi tidak harus membentuk provinsi sendiri," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement