Jumat 23 Aug 2019 06:34 WIB

Pemkab Bandung Barat Bantu Trauma Healing Korban Pelecehan

Kasus pelecehan seksual tersebut menimpa Y (16) warga Saguling, Bandung Barat

Rep: ayobandung.com/ Red: ayobandung.com

NGAMPRAH, AYOBANDUNG.COM—Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) memberikan bantuan pada korban kasus pelecehan seksual.

Terakhir, kasus pelecehan seksual tersebut menimpa Y (16) warga Saguling, Kabupaten Bandung Barat, yang dicekoki miras sebelum dirudapaksa oleh empat orang pemuda. Saat ini, korban sudah mendapat pendampingan dari Dinas P2KBP3A Bandung Barat.

Kabid Pemberdayaan Perempuan pada Dinas P2KBP3A Bandung Barat Euis Siti Jamilah mengatakan, adanya kasus pelecehan seksual terhadap anak ini penyebabnya memang banyak faktor, satu di antaranya salah pola asuh pada pelaku pelecehan seksual tersebut.

AYO BACA : KPAI minta ASN Dinsos Jabar Pelaku Pelecehan Seksual Dihukum Seberat-Beratnya

"Sudah tugas kami di sini untuk membimbing, membina, memfasilatasi semua korban pelecehan seksual itu, jangan sampai korban mendapat bullying," ujarnya di Ngamprah, Kamis (22/8/2019).

Untuk semua korban pelecehan seksual itu, kata Euis, harus mendapat program traumatic healing atau pemulihan trauma agar psikologisnya tidak terganggu dan hal tersebut sudah dilakukan Dinas P2KBP3A Bandung Barat.

Sementara itu, apabila korban sampai psikologisnya terganggu, pihaknya juga kerap memberikan pengobatan atau therapy psikologis hingga korban tersebut sembuh total.

AYO BACA : Atalia Kamil Sambangi Rumah Korban Pelecehan Seksual Oknum ASN Dinsos

"Intinya semua anak yang merupakan korban pelecehan seksual pasti mendapat pendampingan dari kami karena ketika terjadi pelecehan pasti ada laporan masuk ke kami," kata Euis.

Pihaknya memastikan semua pelaku dari 19 kasus pelecehan seksual terhadap anak tersebut sudah ditangani pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami juga mengawasi pelakunya, jangan sampai perbuatan yang sudah dilakukan tetapi hanya mendapat hukuman ringan. Jadi, kami awasi sampai vonis," ucapnya.

Atas hal tersebut, dalam menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pihaknya kerap berkoordinasi dengan aparat kepolisian agar kasusnya benar-benar tuntas.

AYO BACA : Gerakan #MeToo Sebagai Katalisator Perjuangan Penyintas Kekerasan Seksual

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ayobandung.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ayobandung.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement