Kamis 22 Aug 2019 17:42 WIB

Pin Emas Anggota DPRD DKI, Mendagri: Kami tak Turut Campur

Sekretaris Dewan menyebut pengadaan pin emas merupakan hal yang rutin.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/8).
Foto: Republika/Fauziah Mursid
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (20/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan kebijakan pengadaan pin emas untuk pelantikan Anggota DPRD DKI Jakarta tidak masuk dalam aturan Permendagri. Oleh karenanya, ia tidak bisa melarang kebijakan anggaran pembuatan pin emas untuk Anggota DPRD DKI 2019-2024 sebesar Rp 1,3 miliar tersebut.

"Itu tidak ada aturan dari Kemendagri. Jadi kami tidak bisa ikut campur tergantung Perda setempat tergantung juga dianggarkan atau belum oleh APBD," kata Tjahjo di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Kamis (22/8).

Baca Juga

Tjahjo menuturkan, pengadaan pin emas merupakan ‎kebijakan dari DPRD DKI dan tak semua daerah menerapkan kebijakan tersebut.  Menurutnya, pin itu sifatnya suvenir yang dipakai sehari-hari. 

"Tidak semua daerah kan ber-pin emas, kan tidak. Masing-masing daerah punya kemampuan, ada kesepakatan, ada penganggaran, ya silahkan. Soal itu bermanfaat atau tidak, ya silahkan masyarakat yang menilai," terangnya.

Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta Muhammad Yuliadi mengatakan pengadaan pin emas bagi Anggota DPRD DKI yang baru merupakan hal yang rutin dilaksanakan setiap lima tahun sekali. Pembuatan pin itu untuk atribut kedewanan, seiring dengan pergantian anggota dewan yang lama dengan yang baru terpilih.

"Setiap perputaran Anggota DPRD DKI yang baru memang sudah dianggarkan pin emas yang akan diberikan ke anggota dewan yang baru. Jadi memang sesuai aturan yang sudah ada," kata Yuliadi kepada wartawan, Selasa (20/8).

Yuliadi pun mengakui besaran biaya pengadaan Pin emas ini dalam KUPA-PPAS memang tercantum senilai Rp 1.332.351,130 atau Rp 1,3 miliaran. Jenis pin ini, jelas dia, memang dibuat dari emas dengan kadar 22 karat.

Harga per gram pin emas ini dianggarkan sebesar Rp 761.300 per gram dengan dua jenis berat yakni yang berat 5 gram dan berat yang 7 gram. "Anggota dewan yang baru memang memiliki hak mendapatkan atribut seragam seperti jas dan pin. Berbeda dengan jas yang, baru diadakan pada 2020, tapi kalau pin sudah dibuat dari sekarang. Ada yang 5 gram dan 7 gram," paparnya.

Dengan kisaran per gram pin emas dihargai R 761.300, harga pin emas seberat 5 gram akan berharga senilai Rp 3.806.500. Adapun harga pin emas seberat 7 gram seharga Rp 5.329.100.

Dua pin emas senilai Rp 9.135.600, nanti akan dibagikan ke 106 anggota DPRD DKI periode 2019-2024.Yuliadi menyebut pin emas untuk 106 anggota DPRD DKI 2019-2024 sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Ukuran masing-masing pin juga sudah ditetapkan sesuai aturan.

"Dimana pin emas yang gede untuk acara resmi dan pin emas yang kecil untuk acara biasa," ujar Yuliadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement