REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengatakan, Kemendagri telah menerima 315 usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) sejak 2014. Usulan-usulan itu diajukan melalui surat dan beberapa di antaranya disertai dokumen.
"315 daerah sejak tahun 2014 yang lalu, 255 di antaranya beserta dokumen-dokumennya. Sisanya itu berupa surat dua lembar, tiga lembar," ujar Bahtiar di Gedung Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Namun, ia mengaku belum melihat usulan pembentukan provinsi Bogor Raya. Bahtiar menegaskan, kebijakan pemerintah saat ini adalah moratorium terhadap pembentukan daerah otonomi baru sejak 2014.
Pemerintah menghentikan sementara pemekaran maupun penggabungan wilayah untuk daerah baru. Kebijakan itu diambil berdasarkan pertimbangan dari Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang diketuai Wakil Presiden dan sekretarisnya adalah Mendagri, serta unsur pemerintah daerah dan asosiasi.
Kendati demikian, permasalahan di daerah yang membuat adanya usulan pembentukan daerah baru ditangani pemerintah dengan cara lain. Menurut Bahtiar, pemerintah saat ini mengusung konsep Indonesia sentris sehingga dinilai mengatasi permasalahan tersebut seperti pelayanan publik.
"Misalnya bagaimana daerah-daerah yang terisolasi atau aksestabilitas publiknya misalnya tidak ada rumah sakitnya, tidak ada puskesmasnya, sekolahnya, terus apa mungkin infrastruktur jalan, terus infrastruktur ekonomi yang tidak terkoneksi antardaerah, antarpulau, dan seterusnya itu yang diatasi," jelas dia.
Sehingga jawaban atas persoalan-persoalan di daerah tak harus diatasi dengan perubahan status administrasi pemerintahan. Bahtiar mengatakan, dari evaluasi Kemendagri, beberapa daerah otonomi baru yang pernah dilakukan nyatanya masih ada daerah yang tidak terlayani akses pelayanan publik.
Ia menambahkan, cara lain untuk menangani persoalan daerah dengan menintegrasikan manajemen pembangunan dan manajemen pelayanan publik. Akan tetapi, pemerintah terbuka terhadap ide dan aspirasi masyarakat untuk membentuk daerah baru.
"Silakan saja namanya gagasan. Tetapi posisi pemerintah hari ini untuk pemekaran daerah maupun penggabungan daerah itu moratorium posisinya," kata Bahtiar.