REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menunggu pemerintah untuk menyerahkan konsep perencanaan pemindahan Ibu Kota. DPR meminta perencanaan itu disusun secara matang.
"Sekarang ini posisinya masih di tingkat eksekutif, di pemerintah. Tentu ini bukan hal yang sederhana ya, tapi kita beri kepercayaan kepada pemerintah untuk membuat perencanaan sebaik mungkin sematang mungkin," kata Zainudin, Rabu (21/8).
Hingga saat ini, wacana pemindahan Ibu Kota baru disampaikan secara lisan oleh Presiden RI Joko Widodo. Secara khusus, Jokowi menyampaikan wacana itu saat sidang tahunan MPR RI. Jokowi meminta izin pada parlemen untuk memindahkan Ibu Kota. "Baru sebatas itu," ujar Zainudin.
Setelah draf diserahkan ke DPR, maka DPR akan melakukan pembahasan. Pembahasan utama adalah soal undang-undang (UU). Saat ini, UU masih menyatakan DKI Jakarta adalah Ibu Kota Indonesia.
Kendati konsep belum diserahkan pemerintah, Zainudin meyakini wacana ini adalah wacana serius. Pasalnya, wacana ini disampaikan secara terbuka oleh Joko Widodo dalam sidang parlemen.
Proses pembahasan pemindahan ibu kota itu dimulai dari konsep dan penyampaian rancangan undang-undang (RUU) ke pimpinan Dewan. Setelah itu, konsep dan RUU itu disampaikan dalam sebuah râpat paripurna. Selanjutnya, diteruskan ke Badan Musyawarah (Bamus).
"Ya kita berikan kesempatan saja kepada pemerintah untuk merencanakan dan melaksanakan hal yang sudah disampaikan secara terbuka oleh bapak presiden," ujar Zainudin. Ia menyatakan, Komisi II DPR RI tak akan memberikan target atau tenggat waktu soal konsep pemindahan ibu kota.