Rabu 21 Aug 2019 13:12 WIB

DPR Tunggu Penyerahan Rencana Pemindahan Ibu Kota

Pemerintah baru secara lisan menyampaikan rencana pemindahan Ibu Kota ke DPR.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Indira Rezkisari
Ilustrasi Pemindahan Ibu Kota Negara
Foto: mgrol101
Ilustrasi Pemindahan Ibu Kota Negara

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR RI Zainudin Amali menunggu pemerintah untuk menyerahkan konsep perencanaan pemindahan Ibu Kota. DPR meminta perencanaan itu disusun secara matang.

"Sekarang ini posisinya masih di tingkat eksekutif, di pemerintah. Tentu ini bukan hal yang sederhana ya, tapi kita beri kepercayaan kepada pemerintah untuk membuat perencanaan sebaik mungkin sematang mungkin," kata Zainudin, Rabu (21/8).

Baca Juga

Hingga saat ini, wacana pemindahan Ibu Kota baru disampaikan secara lisan oleh Presiden RI Joko Widodo. Secara khusus, Jokowi menyampaikan wacana itu saat sidang tahunan MPR RI. Jokowi meminta izin pada parlemen untuk memindahkan Ibu Kota. "Baru sebatas itu," ujar Zainudin.

Setelah draf diserahkan ke DPR, maka DPR akan melakukan pembahasan. Pembahasan utama adalah soal undang-undang (UU). Saat ini, UU masih menyatakan DKI Jakarta adalah Ibu Kota Indonesia.

Kendati konsep belum diserahkan pemerintah, Zainudin meyakini wacana ini adalah wacana serius. Pasalnya, wacana ini disampaikan secara terbuka oleh Joko Widodo dalam sidang parlemen.

Proses pembahasan pemindahan ibu kota itu dimulai dari konsep dan penyampaian rancangan undang-undang (RUU) ke pimpinan Dewan. Setelah itu, konsep dan RUU itu disampaikan dalam sebuah râpat paripurna. Selanjutnya, diteruskan ke Badan Musyawarah (Bamus).

"Ya kita berikan kesempatan saja kepada pemerintah untuk merencanakan dan melaksanakan hal yang sudah disampaikan secara terbuka oleh bapak presiden," ujar Zainudin. Ia menyatakan, Komisi II DPR RI tak akan memberikan target atau tenggat waktu soal konsep pemindahan ibu kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement