Rabu 21 Aug 2019 00:18 WIB

Jaksa TP4D Perkaya Diri Sendiri Itu Mengecewakan

Jaksa itu ironisnya mengondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyesalkan peran pengawasan jaksa dalam tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) di Yogyakarta menjadi lahan untuk memperkaya diri. Lembaga antirasuah baru saja menetapkan jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota TP4D Eka Safitra (ESF) menjadi tersangka suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogjakarta tahun anggaran 2019.

"KPK sangat kecewa ketika pihak yang seharusnya melaksanakan tugas mencegah penyimpangan terjadi untuk mendukung pembangunan di daerah justru menyalahgunakan posisi dan kewenangannya," kata Alexander di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8).

Baca Juga

Seharusnya, kata Alexander, oknum jaksa itu ditunjuk sebagai anggota TP4D agar bisa mengawasi jalannya proses lelang proyek yang digarap pemerintah daerah. Namun, ironisnya ia justru mengkondisikan proses lelang untuk memenangkan pihak tertentu.

Menurut Alexander, pihaknya memahami pembentukan TP4D oleh Jaksa Agung HM Prasetyo merupakan langkah baik atas arahan Presiden Joko Widodo. Karena menyinggung rendahnya penyerapan anggaran daerah akibat para pemimpinnya takut mengambil kebijakan. TP4D ditugaskan membantu pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tidak berbuah pidana. "Sangat disayangkan peran pegawasan ini malah menjadi lahan memperkaya diri sendiri dan pihak lain oknum tertentu," tegasnya.

KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta pada Senin (19/8). Dari OTT itu setidaknya KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun anggaran 2019.

Mereka adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan Ana (GYA) sebagai pemberi suap. Sementara dua orang lainnya, Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, anggota TP4D Eka Safitra (ESF) dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL) diduga sebagai penerima.

Eka Safitri dan Satriawan Sulaksono diduga membantu memuluskan kepentingan Gabriella untuk mendapatkan proyek pengerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta dengan pagu anggaran sebesar Rp10,89 miliar, berjalan lancar.

Proyek tersebut diawasi oleh Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D).‎ Dalam hal ini, Eka Safitra merupakan anggota TP4D dari Kejari Yogyakarta. Satriawan merupakan Jaksa yang mengenalkan Gabriella ke Eka Safitra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement