REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengajukan asesmen rehabilitasi artis Rio Reifan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, Jumat (16/8). Saat ini polisi masih menunggu hasil asesmen itu. Hasil asesmen nantinya akan menentukan apakah Rio akan menjalani rehabilitasi atau tidak.
"Kita sudah kirim pengajuan permohonan asesmen pada Jumat tanggal 16 Agustus lalu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (20/8).
Dikonfirmasi terpisah, Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, hari ini Rio menjalani proses asesmen yang dilakukan oleh tim dokter dari BNNP DKI. Ia menyebut, hasil asesmen baru akan keluar sekitar seminggu.
"Dilaksanakan tadi pagi (asesmen). Hasilnya nanti menunggu kira-kira seminggu lah," ujar Calvijn.
Calvijn menyebut, pertimbangan pengajuan asesmen terhadap Rio berdasarkan keputusan penyidik setelah melakukan gelar perkara kasus penyalahgunaan narkoba yang kembali menjerat artis itu. Selain itu, kata pengajuan asesmen merupakan hak setiap tersangka.
"(Pertimbangan pengajuan asesmen) itu haknya tersangka dan hasil gelar perkara yang kita lakukan," ungkap Calvijn.
Seperti diketahui, artis Rio Reifan kembali ditangkap oleh Unit 1 Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Rio ditangkap di kediamannya di Perumahan Pura Melati Indah 2, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8) sekitar pukul 14.30 WIB.
Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti berupa alat hisap sabu dan pipet kaca berisi sabu sisa pemakaian seberat 0,0129 gram. Dari hasil tes urine juga menunjukkan Rio positif menggunakan sabu.
Saat ini, Rio telah ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Dia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 127 huruf a jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.