Senin 19 Aug 2019 22:18 WIB

KPK Telusuri 30 Rekening Terkait Kasus TPPU Emirsyah Satar

Kasus TPPU adalah pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan di Garuda Indonesia.

Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelurusi 30 rekening baik atas nama pribadi dan perusahaan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA). Kasus TPPU merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan di PT Garuda Indonesia.

"Dalam rangkaian penanganan perkara ini, KPK terus menggali informasi terkait sekitar 30 rekening baik atas nama pribadi dan perusahaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (19/8).

Febri mengatakan, sebagian besar informasi rekening tersebut didapatkan lembaganya melalui perjanjian mutual legal assistance (MLA) dari yurisdiksi hukum negara lain. "Analisa terhadap sekitar sekitar 30 rekening ini dilakukan dalam rangka follow the money," ucap Febri.

Selain itu dalam penyidikan TPPU dengan tersangka Emirsyah, KPK pada Senin juga memeriksa tiga saksi, yaitu Corporate Expert PT Garuda Indonesia Friatma Mahmud, advokat pada Hanafiah Ponggawa and Partners (HPRP) Andre Rahadian, dan Sandrani Abubakar seorang ibu rumah tangga. Terkait pemeriksaan tiga saksi itu, KPK mendalami pengetahuan saksi terkait perputaran aliran dana yang diterima tersangka Emirsyah.

"Salah satu yang didalami adalah proses pembelian dan asal usul uang untuk membeli sebuah rumah di Pondok Indah," ungkap Febri.

Kasus TPPU tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia. KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017. Kemudian KPK kembali menetapkan keduanya sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019.

KPK pada 7 Agustus 2019 juga menetapkan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS) sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut. Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Soetikno kepada Emirsyah dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement