Selasa 20 Aug 2019 03:00 WIB

12 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi Alami Kekeringan

Kabupaten Sukabumi memasok bantuan air bersih ke 12 kecamatan terdampak kekeringan.

Rep: Riga Nurul Iman/ Red: Nur Aini
BPBD Sukabumi menyaurkan air bersih untuk warga yang dilanda kekeringan, Selasa (31/7).
Foto: Riga Nurul Iman/REPUBLIKA
BPBD Sukabumi menyaurkan air bersih untuk warga yang dilanda kekeringan, Selasa (31/7).

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 12 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi mengalami dampak kekeringan hingga pertengahan Agustus 2019. Dampaknya, belasan kecamatan tersebut menjadi perhatian khusus dan mendapatkan pasokan air bersih secara rutin.

‘’Jumlah kecamatan yang terdampak kekeringan mencapai sebanyak 12 kecamatan,’’ ujar Kepala Seksi Kedaruratan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Eka Widiaman kepada wartawan Senin (19/8). Ke 12 kecamatan yang terdampak itu adalah Kecamatan Cisolok, Cikakak, Palabuhanratu, Simpenan, Bantargadung, Gunungguruh, Gegerbitung, Cibadak, Sukalarang, Cicurug, dan Cikembar.

Baca Juga

Di luar belasan daerah itu, kata Eka, ada beberapa kecamatan yang meminta bantuan air bersih namun tidak secara berkelanjutan, misalnya Kecamatan Parungkuda dan Parakankansalak. Menurut Eka, BPBD siap menyalurkan bantuan air bersih dengan menggandeng sejumlah lembaga atau instansi yang peduli misalnya ACT dan PDAM Kabupaten Sukabumi. Sehingga, setiap warga yang membutuhkan pasokan air bersih bisa segera dipenuhi dengan cepat.

Pasokan air bersih yang diberikan misalnya mencapai 10 ribu liter atau dua tangki untuk satu desa. Menurut Eka, penyaluran air bersih tersebut dilakukan secara bergiliran.

Di sisi lain, kata dia, bila digabungkan dengan dampak kekeringan pada lahan pertanian maka ada sebanyak 20 kecamatan yang melaporkan ke BPBD Sukabumi. Namun laporan tersebut langsung diteruskan di intansi terkait untuk ditangani yakni Dinas Pertanian.

Sebelumnnya, Kabupaten Sukabumi melakukan penetapan status siaga darurat kekeringan juga. Di daerah itu status siaga mulai diterapkan pada 9 Agustus hingga 31 Oktober 2019. ‘’Kami juga mengacu pada penetapan status dari gubernur Jabar," kata Koordinator Pusdalops BPBD Kabupaten Sukabumi Daeng Sutisna.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement