Senin 19 Aug 2019 00:25 WIB

Benarkah Presiden akan Dipilih MPR? Ini Kata Zulkifli

MPR mengusulkan amandemen UUD 1945 secara terbatas.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua MPR Zulkifli Hasan
Foto: Humas MPR
Ketua MPR Zulkifli Hasan

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Ketua MPR RI Zulkifli Hasan menyebut wacana amandemen terbatas UUD 1945 tidak menyentuh mekanisme pemilihan presiden secara langsung. Ia memastikan, wacana amandemen itu hanya untuk penerapan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Oh tidak (menyentuh pilpres), itu kan terbatas, kalau mau soal presiden, nanti diulang lagi, diulang lagi pasal 37, kalau di amandemen bisa sekaligus, berbagai macam ini tidak bisa, jadi hanya satu yang diamandemen, makanya amandemen terbatas mengenai GBHN, titik," ujar Zulkifli di Kompleks MPR RI, Ahad (18/8).

Sebelumnya, kekhawatiran muncul lantaran adanya isu peletakan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara dalam amandemen terbatas, menyertai penekanan GBHN. Wacana itu dikhawatirkan akan mengembalikan pemilihan presiden melalui tangan MPR.

Namun, wacana yang sempat mendapat resistensi dari Presiden Joko Widodo ini pun dibantah Zulkifli. Zulkifli menekankan, amandemen terbatas khusus mengenai perlunya garis besar haluan negara sebagai arah pembangunan bangsa.

"Ingat, garis besar itu bukannya teknis, dia filosofis saja," ucap Politikus PAN yang kerap disapa Zulhas itu.

Wacana amandemen terbatas ini pun sudah tertuang dalam bentuk rekomendasi. Namun, MPR RI periode 2014 - 2019 tidak bisa merealisasikan amandemen terbatas lantaran masa jabatan mereka hampir usai.

Maka itu, MPR RI periode 2019 - 2024 diberikan rekomendasi untuk melanjutkan proyek amandemen itu. Semua fraksi parpol di MPR RI pun sudah tampak menunjukkan kesetujuannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement