Sabtu 17 Aug 2019 15:08 WIB

Polisi Kembali Serahkan Berkas Perkara Nunung ke Kejati DKI

Polisi telah melengkapi berkas Nunung dan diserahkan ke Kejati DKI pada 13 Agustus

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Rilis Narkoba Nunung. Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung tersangka kasus penyalahgunaan narkotika usai rilis di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).
Foto: Fakhri Hermansyah
Rilis Narkoba Nunung. Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung tersangka kasus penyalahgunaan narkotika usai rilis di Polda Metro Jaya, Senin (22/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah melengkapi berkas perkara komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya, July Jan Sambiran. Polisi pun telah mengirimkan kembali berkas tahap pertama itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Begitu kita terima dari kejaksaan pada 12 Agustus, kita lengkapi dan langsung kita serahkan kembali pada 13 Agustus 2019," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjuntak, saat dikonfirmasi, Sabtu (17/8).

Calvijn menjelaskan, saat menyerahkan berkas Nunung dan July, pihaknya juga sekaligus menyertakan berkas perkara pengedar narkoba Nunung, yakni tersangka TB. Berkas ketiga tersangka itu dijadikan satu oleh pihak kepolisian.

Hingga kini, sambung Calvijn, pihaknya masih menunggu evaluasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelengkapan berkas tersebut. Jika JPU telah menyatakan berkas tahap pertama itu lengkap atau P21, maka langkah selanjutnya pihak kepolisian akan menyerahkan tersangka serta barang bukti.

"Kita tunggu apa hasil koreksi jaksa terkait berkas yang sudah kita lengkapi," imbuhnya.

Untuk diketahui, awalnya Polda Metro Jaya melimpahkan berkas Nunung dan suaminya ke Kejati DKI Jakarta, pada 1 Agustus lalu. Namun, pihak Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas tersebut kepada polisi untuk dilengkapi (P19) pada tanggal 12 Agustus.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Nunung dan suaminya atas penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap di rumahnya di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7).

Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu yang telah digunakan, tiga sedotan plastik, satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Sejak hari Rabu (14/8), Nunung dan suaminya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Hal itu sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.

Atas perbuatannya, Nunung dan suaminya ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement