Sabtu 17 Aug 2019 06:08 WIB

Ini Komentar Jubir KPK Soal Pidato Presiden

Langkah penindakan yang diambil KPK itu perintah yang tercantum di UU.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (25/6).

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memberikan komentar terkait dengan pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo. Dalam pidatonya, Jokowi mengatakan KPK sejak awal telah melakukan penindakan, dan ada juga fungsi lainnya yaitu pencegahan, koordinasi, supervisi dan monitoring yang telah dijalankan.

"Ya, memang sejak awal KPK konsen pada pendekatan itu ya, penindakan ada juga pencegahan, koordinasi, supervisi dan monitoring, lima hal itu kami laksanakan karena itu perintah yang tercantum di UU. Jadi kalau tadi misalnya Presiden mengatakan alat ukur atau indikator penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi itu perlu melihat secara seimbang, antara penanganan perkara dan pencegahan yang diajukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Denpasar, Jumat (16/8).

Baca Juga

Pihaknya juga menegaskan bahwa penindakan tersebut sebenarnya telah dilakukan oleh KPK, salah satunya di daerah Sulawesi. Febri menambahkan pada penanganan di Sulawesi, pihaknya juga melakukan rekonsiliasi dan meminimalisir potensi penggelapan aset. Hingga akhirnya dilakukan penyelamatan aset mencapai Rp 3,2 triliun. Ini merupakan upaya untuk meminimalisir terjadi korupsi terkait dengan aset pemerintah daerah.

"Hal ini juga kami lakukan di beberapa daerah di Sumatra yang merupakan bagian dari yang kami sentuh melalui program koordinasi dan supervisi, jadi KPK konsen betul dan sudah menugaskan sumber daya dan bahkan cukup berimbang untuk mengurusi pencegahan dan juga penindakan," ujar Febri.

Menurutnya, yang menjadi poin penting adalah kalau sudah terjadi tindak pidana korupsi, tentu penindakan yang dilakukan berupa meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang melakukan korupsi tersebut. Sedangkan bagi yang belum melakukan tindak pidana korupsi atau sistem yang perlu diperbaiki bersama-sama, dan juga dibutuhkan keseriusan dari pemerintah daerah dan kementerian.

Baginya hal ini menjadi penting, Febri juga memberikan contoh tentang kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali terkait pengelolaan dana haji. "Kami sampaikan kajian KPK soal haji, tapi kemarin karena tindak lanjut tidak serius, dan masih ada penyimpangan yang diulangi maka KPK memproses menteri agamanya saat itu," katanya pula.

Febri menambahkan dari contoh tersebut dapat diketahui bahwa untuk pencegahan, KPK telah berupaya dilakukan namun karena terdapat pejabat-pejabat yang sepenuhnya punya komitmen, maka tidak menutup penindakan atau yang biasa disebut dengan penindakan terintegrasi. "Saya kira apa yang disampaikan Presiden dalam pidatonya, perlu dipahami bersama untuk mengajak kita semua mendukung agar pemberantasan korupsi lebih kuat dan dapat lebih dirasakan masyarakat," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement