Jumat 16 Aug 2019 06:45 WIB

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual di KRL

Aksi pelecehan seksual itu terjadi di stasiun Manggarai

Rep: Flori Sidebang/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah penumpang menunggu Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta. (ilustrasi)
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah penumpang menunggu Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Manggarai, Jakarta. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Polisi menangkap seorang laki-laki bernama Hengki Haposan (27 tahun) karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di bawah umur. Aksi Hengi itu terjadi di sebuah gerbong KRL, Kamis pagi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, Hengki melakukan aksi pelecehan seksual itu sekitar pukul 06.40 WIB. Argo menyebut, saat itu pelaku menaiki KRL dari Stasiun Manggarai, Jakarta Selatan.

“Tersangka naik gerbong KRL di Stasiun Manggarai. Kemudian saat dia naik, ada korban di bawah umur yang juga naik di KRL tersebut,” kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (15/8).

Argo menjelaskan, setelah tersangka melihat korban, ia langsung melakukan pelecehan seksual dengan cara menyentuh dada korban menggunakan tangan kirinya. Korban pun berteriak saat pelaku melancarkan aksinya tersebut.

“Korban teriak, pelaku ditangkap dan dibawa ke kantor polisi,” ujar Argo.

Kepada polisi, Hengki mengaku baru melakukan aksi bejatnya itu satu kali. Laki-laki yang baru saja menikah itu diketahui bekerja di salah satu rumah sakit di Jakarta dan berdomisili di Bekasi, Jawa Barat.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 290 KUHP ayat (2) juncto Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU RI tahun 2014 tentang perlindungan anak. Hengki terancam hukuman penjara selama 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement