Jumat 16 Aug 2019 04:58 WIB

Ganjil Genap Diperluas, Kenali Ruas dan Aturannya

Sistem ganjil genap dilakukan sebagai upaya Pemprov DKI mengatasi kemacetan.

Rep: cermati/ Red:
Ganjil Genap Diperluas, Ketahui Ruas dan Aturannya
Ganjil Genap Diperluas, Ketahui Ruas dan Aturannya

Kebijakan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap ini memang sudah diterapkan sejak akhir tahun 2012. Namun, kali ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali meresmikan perluasan ganjil genap di DKI Jakarta.

Seperti yang dikutip dari laman Tempo, Syafrin Lupito, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengungkapkan ganjil genap yang baru diresmikan perluasannya ini berdasarkan kesuksesan ganjil genap sebelumnya dan juga evaluasi adanya peningkatan kinerja pada ruas jalan ganjil genap tersebut. Hal tersebut tentunya sebagai upaya pemerintah dalam mengatasi kemacetan di ibu kota.

Adapun alasan lainnya, perluasan ganjil genap ini juga merupakan implementasi dari Instruksi Gubernur (Ingub) No.66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Mengingat sekarang ini Jakarta termasuk kota dengan kualitas udara yang buruk.

Sistem ganjil genap ini masih tahap sosialisasi yang sudah dimuai sejak 7 Agustus 2019 dan akan berakhir pada 8 Agustus 2019. Sehingga belum ada penegakan hukum bagi pelanggar kecuali di koridor ganjil genap yang telah berlaku sebelumnya.

Syafrin Lupito juga menambahkan, sebelum ganjil genap ini diberlakukan mulai 9 September 2019, pemerintah bersama tim akan melangsungkan evaluasi dari minggu ke-3 Agustus hingga minggu pertama September.

Kebijakan Perluasan Ganjil Genap Terbaru

ganjil genap

Kebijakan perluasan ganjil genap 2019

Sebelum adanya hukum atau sanki yang berlaku, masyarakat perlu mengetahui beberapa hal yang berkaitan dengan kebijakan terbarunya dari perluasan ganjil genap. Dilansir dari dishub.jakarta.go.id, berikut informasi ganjil genap terbarunya:

Waktu yang Ditentukan

  • Senin s.d Jum’at, kecuali Hari Libur Nasional
  • Pukul 06.00 – 10.00 dan 16.00 – 21.00
  • Kendaraan nomor Plat Ganjil beroperasi pada tanggal Ganjil, sedangkan Kendaraan dengan nomor Plat Genap maka beroperasi pada tanggal Genap.

Ruas Jalan Ganjil Genap

ganjil genap

Ruas ganjil genap 2019

Sebelumnya, terdapat 16 ruas jalan yang terkena penerapan ganjil genap. Untuk permberlakuan ganjil genap kali ini bertambah menjadi 25 ruas jalan, di antaranya:

  1. Pintu Besar Selatan
  2. Gajah Mada
  3. Hayam Wuruk
  4. Majapahit
  5. Medan Merdeka Barat
  6. M.H. Thamrin
  7. Jenderal Sudirman
  8. Sisingamangaraja
  9. Panglima Polim
  10. Fatmawati (mulai dari simpang Jl. Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl. TB Simatupang)
  11. Suryopranoto
  12. Balikpapan
  13. Kyai Caringin
  14. Tomang Raya
  15. Jenderal S. Parman (mulai dari simpang Jl. Tomang Raya sampai dengan simpang Jl. KS. Tubun)
  16. Gatot Subroto
  17. M.T Haryono
  18. H.R. Rasuna Said
  19. D.I Panjaitan
  20. Jendral A. Yani (mulai simpang Jl. Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jl. Bekasi Timur Raya)
  21. Pramuka
  22. Salemba Raya
  23. Kramat Raya
  24. St. Senen
  25. Gn. Sahari

Baca Juga: 10 Pilihan mobil keluarga terbaru dan terjangkau di tahun 2019

Ganjil Genap Sasar Exit Tol

Sistem ganjil genap yang baru ini juga membuat 28 exit Tol terkena imbasnya alias kena ganjil genap juga, antara lain:

  1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta – Tangerang
  2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
  4. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  5. Simpang Jalan Palmerah Utara – Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  6. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
  10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
  11. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
  13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampaii Gerbang Tol Tebet 2
  14. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
  15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
  16. Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buara sampai Jala Bekasi Timur Raya
  22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  23. Simpang Jalan Rawamangu Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadug sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya – Jalan Rawamangu Muka Raya
  25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya – Jalan Rawasari Selatan
  26. Simpang Jalan Rawasari Selatan – Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
  28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Baca Juga: Tes CPNS 2019 Dibuka Oktober: Ini Syarat, Cara Daftar dan Gajinya

Kendaraan yang Tidak Terkena Ganjil Genap

Sebelumnya, Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta merencanakan sepeda motor juga ikut terkena ganjil genap sebab motor juga menyumbang kemacetan dan polusi udara. Namun, nyatanya Dishub memutuskan motor tidak kena sistem ganjil genap tersebut.

Syarif menjelaskan, volume pengguna motor memang mengalami peningkatan, tapi pola pergerakan motor di setiap koridor ganjil genap tidak berpengaruh pada kinerja lalu lintas. Kemacetan yang terjadi karena motor juga hanya terjadi di jam tertentu saja.

Berikut pengecualian kendaraan bermotor memasukin kawasan ganjil genap, antara lain:

  1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kedaraan Ambulans
  3. Kendaraan Pemadam Kebakaran
  4. Kendaraan Angkutan Umum atau Plat Kuning
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda Motor
  7. Kendaraan angkuran barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas
  8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yakni:
  9. Presiden / Wakil Presiden
  10. Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah dan
  11. Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
  12. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI
  13. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Aasing serta Lembaga Internasiona yang menjadi tamu negara
  14. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  15. Kendaraan unuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uanng (Bank Indonesia, antar Bank, Pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.

Layanan Angkutan Umum

 
 
 
 
 
View this post on Instagram

A post shared by DISHUB PROVINSI DKI JAKARTA (@dishubdkijakarta) on

Jika jalur kendaraan yang biasa dilewati termasuk arus ganjil genap, pengendara mobil pribadi tak perlu. Ada banyak layanan angkutan umum yang siap mengantarkan Anda sampai ke tujuan. Berikut layanan angkutan umum yang bisa dipilih, yaitu:

  1. MRT (Lebak Bulus – Bundaran HI)
  2. Bus Transjakarta:

  Utara

  • Koridor 5 (Kp. Melayu – Ancol)
  • Koridor 9 (Pinang Ranti – Pluit)
  • Koridor 10 (PGC Cililitan – Tj. Priok)
  • Koridor 12 (Tj. Priok – Pluit)

  Timur

  • Koridor 2 (Pilo Gadung – Harmoni)
  • Koridor 4 (Pulo Gadung – Dukuh Atas)
  • Koridor 7 (Kp. Rambutan – Kp Melayu)
  • Koridor 9 (Pinang Ranti – Pluit)
  • Koridor 11 (Kp. Melayu – Pulo Gebang)

  Barat

  • Koridor 3 (Kalideres – Harmoni)
  • Koridor 13 (Cileduk – Blok M)

  Selatan

  • Koridor 1 (Blok M – Kota)
  • Koridor 6 (Ragunan – Dukuh Atas)
  • Koridor 8 (Lebak Bulus – Harmoni)

Pahami dan Patuhi Peraturan Ganjil Genap Terbarunya

Pemerintah memberikan waktu sosialiasi perluasan ganjil genap terbaru selama 1 bulan lamanya. Waktu ini jugalah yang perlu dimanfaatkan pengendara mobil pribadi untuk memahami waktu pemberlakuan dan arus mana sajakah yang terkena ganjil genap. Sehingga saat pemberlakuannya ganjil genap tiba, pengendara bisa mematuhi peraturannya dengan baik.

Baca Juga: Beroperasi 2025, Ini Rute Stasiun MRT Bundaran HI-Kampung Bandan

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan Cermati.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab Cermati.com.
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement