Rabu 14 Aug 2019 22:34 WIB

KPK Minta Sjamsul Dihadirkan dalam Mediasi Kasus Perdata

Sjamsul Nursalim gugat perdata BPK dan auditornya, sedangkan KPK jadi pihak ketiga.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Juru Bicara KPK Febri Diansyah
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pihak penggugat, Sjamsul Nursalim, hadir dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. Obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu menggugat perdata Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Auditornya I Nyoman Wara.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang mengabulkan permohonan KPK untuk menjadi pihak ketiga yang berkepentingan dalam perkara perdata. "Persidangan lanjutan gugatan perdata akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda mediasi pada Kamis (15/8) besok," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (14/8).

Baca Juga

Dalam proses mediasi ini, Febri menyampaikan, semua pihak terkait mulai dari penggugat dalam hal ini Sjamsul, dan pihak tergugat BPK-RI dan I Nyoman Wara serta KPK akan hadir.  Hal ini sebagaimana Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

"Meskipun terdapat aturan lain yang kondisional kami pandang semestinya jika para pihak menghargai proses peradilan yang sedang berjalan, maka semua proses tersebut dalam dijalani, termasuk mediasi dengan kehadiran Penggugat," kata Febri 

Majelis Hakim dalam perkara perdata No. 144/Pdt.G/2019/PN Tng telah membacakan putusan sela dalam gugatan yang diajukan oleh Sjamsul Nursalim di PN Tangerang pada Rabu (14/8). Putusan sela tersebut mengabulkan permohonan KPK untuk menjadi pihak ketiga yang berkepentingan. 

Pada pokoknya, kata Febri, Hakim mempertimbangkan bahwa KPK masih melakukan Penyidikan dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim dalam perkara  penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). KPK juga telah meminta BPK-RI untuk menunjuk auditor melakukan perhitungan kerugian keuangan negara serta ahli dalam persidangan dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung.

Dalam laporan hasil pemeriksaan atau audit yang disusun oleh I Nyoman Wara juga telah disampaikan ke KPK dan menjadi alat bukti dalam perkara pokok tersebut. "Majelis juga menilai cukup alasan bagi KPK untuk masuk sebagai pihak ketiga dan KPK juga mempunyai kepentingan hukum atas obyek hasil audit BPK-RI yang dipermasalahkan dalam gugatan ini," kata Febri.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, gugatan perdata Sjamsul telah terdaftar dengan nomor perkara 144/Pdt.G/2019/PN Tng. Pihak penggugat merupakan Sjamsul dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. Sedangkan tergugat atas nama I Nyoman Wara dan BPK. Setidaknya ada enam petitum dalam gugatan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement