REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penggagas petisi dengan tagar #KPIJanganUrusinNetflix, Dara Nasution, menyerahkan petisi itu kepada Wakil Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Mulyo Hadi Purnomo. Petisi yang didukung 75 ribu orang itu disserahkan di Kantor KPI di Jakarta, Rabu (14/8).
"Apa sinetron azab itu mencerminkan karakter bangsa? Apa talkshow yang mengeksploitasi penderitaan orang itu menunjukkan kepribadian bangsa? Saya kira tidak," kata Dara Nasution saat menyerahkan petisi. Ia sembari mempertanyakan fungsi KPI dalam pengawasan tayangan-tayangan siaran televisi di Indonesia.
Dara mengatakan KPI semestinya fokus pada amanat Undang-Undang Penyiaran. KPI juga diminta menunjukkan keberhasilannya dalam menjaga karakter bangsa dalam siaran yang menggunakan frekuensi publik sebelum mengawasi konten media-media baru seperti Netflix.
KPI, menurut Dara, hanya mendapatkan mandat untuk mengawasi lembaga-lembaga penyiaran televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik. Sedangkan media baru seperti Netflix dan Youtube sudah punya fitur pengawasan di dalamya sehingga tidak perlu diawasi KPI.
“Netflix dan Youtube yang dikhawatirkan KPI akan merusak masyarakat sudah memiliki fitur parental control dan klasiflkasi konten berdasarkan umur. KPI dan pemerintah hanya perlu mengajak semua platform untuk mengedukasi orang tua agar ikut terlibat dalam mengaktifkan content restriction itu," katanya.
Dara menambahkan petisi itu telah mendapatkan dukungan dari 75 ribu orang dalam empat hari. "Gol kami memang supaya KPI tidak mengawasi Netflix, Youtube, dan sejenisnya. Karena kalaupun nantinya diawasi, itu bukan tugas KPI," ujarnya.