Rabu 14 Aug 2019 13:46 WIB

Warga Sekitar Klinik Aditama Bekasi Kaget Ada Praktik Aborsi

Klinik Aditama II Bekasi biasa menjadi rujukan berobat bagi warga setempat

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Sebuah klinik aborsi disegel polisi (ilustrasi)
Foto: Republika/Edwin
Sebuah klinik aborsi disegel polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Warga Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi dikagetkan oleh peristiwa penggeledahan petugas kepolisian di Klinik Aditama II. Klinik tersebut kedapatan membuka praktik aborsi.

Salah seorang warga setempat bernama Nur Aisah mengaku kaget saat melintas di depan klinik yang telah disegel petugas dengan garis polisi. Menurut wanita 36 tahun itu, ia biasa menjadikan klinik itu rujukan untuk berobat.

Baca Juga

"Saya belum tahu, baru kali ini lewat ada garis polisi. Kaget ya kaget sih mas, biasanya kami juga kan berobat ke sini (Klinik Aditama II)," kata Aisah, Rabu (14/8).

Sepengetahuannya, Klinik Aditama II hanya melayani pasien rawat jalan. Biasanya warga mengunjungi klinik ketika dalam keadaan demam dan sakit-sakit ringan lainnya.

"Kalau layani aborsi sih saya enggak pernah dengar, baru tahu ini saja. Kalau untuk sakit pada umumnya lumayan obatnya ampuh," katanya.

Hal senada diungkapkan Misra yang tidak menyangka klinik yang menjadi rujukan berobat dirinya dan keluarganya itu disegel pihak kepolisian. "Sudah kurang lebih enam bulan ini saya dan keluarga saya kalau sakit ringan selalu ke sini. Kami tidak tahu kalau ternyata di klinik ini menjalankan praktik aborsi, setahu saya klinik biasa seperti yang lainnya," kata Misra.

Pada Ahad (11/8) petugas kepolisian membongkar praktik aborsi di Klinik Aditama II yang berlokasi di Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan. Kapolsek Tambun Komisaris Polisi Rahmat Sujatmiko mengatakan penggerebekan itu berawal dari informasi yang didapat petugas terkait praktik aborsi yang dilakukan klinik tersebut.

Dari klinik tersebut petugas mengamankan empat orang masing-masing HM (25) pelaku aborsi, WS yang merupakan teman dekat HM, pemilik klinik HF, serta seorang bidan berinisial MPN. Ketiga pelaku dikenakan pasal 83 juncto pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau pasal 194 juncto pasal 75 ayat 2 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara. Pelaku aborsi (HM) dikenakan pasal 346 dan 348 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement