Rabu 14 Aug 2019 09:10 WIB

Penipu Perekrutan CPNS Biasa Dugem di Mangga Besar

Pelaku menggunakan uang hasil penipuan perekrutan CPNS untuk dugem.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Reiny Dwinanda
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang tersangka penipuan dengan modus perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial HB alias Bima menggunakan uang hasil penipuan untuk berfoya-foya dan membayar hutang. Kepada polisi, tersangka mengaku bahwa dia telah mendapatkan uang senilai Rp 5,7 miliar dari 99 korban selama menjalankan aksinya sejak Juni 2010 hingga Juni 2018.

"Keuntungan yang diterima itu Rp 5,7 miliar, digunakan berfoya-foya dan bayar hutang, jadi gali lubang tutup lubang. Nanti kami dalami lagi kemungkinan uangnya digunakan untuk kegiatan atau membeli sesuatu yang lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Selasa (13/8).

Baca Juga

Argo menjelaskan, HB alias Bima kerap menghabiskan uang hasil penipuannya itu untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam di wilayah Mangga Besar, Jakarta Barat. Bahkan, warga di wilayah tersebut memanggil tersangka dengan sebutan bos, karena gayanya yang parlente dan mengeluarkan banyak uang.

"Tersangka ini setelah mendapatkan uang, setiap malam dugem di kawasan Mangga Besar, di sana dia minum bir. Panggilan akrabnya di Mangga Besar adalah Pak Bos," ungkap Argo.

Polisi menangkap tersangka di rumah kontrakannya di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur pada 29 Juli 2019. Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap seorang tersangka penipuan perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) berinisial HB alias Bima. Dalam melancarkan penipuannya, tersangka mengaku sebagai PNS dari Sekretariat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Pendidikan Non-formal dan Informal.

Untuk meyakinkan para korban, tersangka memiliki kartu pengenal palsu sebagai PNS. Ia menjanjikan para korban yang merupakan pegawai honorer di berbagai instansi pemerintahan untuk diangkat menjadi PNS.

HB juga meminta para korban membayar sejumlah uang senilai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta untuk proses pengangkatan dari pegawai honorer menjadi PNS. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement