Rabu 14 Aug 2019 09:56 WIB

Pengamat: Menteri Harus Patuhi Imbauan Presiden

Presiden meminta jajarannya untuk tak rombak jabatan strategis hingga Oktober 2019

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat memberikan arahan dalam Rapat  Koordinasi (Rakor) Dewan Ketahanan Pangan (DKP) di Gedung Kementerian  Pertanian, Selasa (13/8).
Foto: dok. Humas Kementerian Pertanian
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Ketahanan Pangan (DKP) di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa (13/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot pejabat eselon II, III, dan IV di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) yang terkait kebijakan impor bawang putih. Langkah Mentan berbeda dari arahan Presiden Joko Widodo yang meminta menteri tak keluarkan kebijakan dan merombak jabatan strategis sampai Oktober 2019.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai seorang menteri tidak boleh ada yang menolak atau melanggar perintah presiden. Dari segi tata negara, yang menjadi kepala negara adalah presiden. presiden sebagai kepala pemerintahan maka dia mempunyai otoritas untuk memberikan keputusan apapun yang dia pimpin.

"Dengan kata lain menteri harus tunduk dan patuh kepada perintah yang diberikan oleh presiden. Menteri tidak boleh bertindak di luar pengarahan presiden. Kalau faktanya seperti itu (mencopot eselon) saya kira bagusnya presiden memanggil menteri yang bersangkutan untuk mengetahui alasannya kenapa melanggar perintah. Kenapa begini. Apakah menteri ingin mendegradasi wibawa presiden atau sedang apa?" kata Margarito kepada wartawan, Selasa (13/8).

Menurut dia, Jokowi harus memanggil Amran untuk menyelesaikan masalah itu. Sikap Amran, kata dia, mengindikasikan jika menteri tidak patuh kepada presiden.

Selain itu, alasan karena kasus di KPK, Amran juga tak bisa semena-mena saja. Apalagi, di Undang-Undang ASN harus ada pemeriksaan internal terlebih dahulu.

"Menteri tidak bisa asal main copot. Menteri ingin mencopot atau ingin menaiki seseorang pejabat harus didahulu oleh postur kinerja orang tersebut. (Kasus di KPK) Tetap saja alasan itu tidak bisa dijadikan dasar. Sekarang kalau ingin mencopot itu harus dengan alasan. Ada penilaian dahulu. Apakah pejabat yang dicopot itu sudah diperiksa terlebih dahulu oleh tim internal. Itu perintah UU ASN," tegasnya. 

Dia menambahkan, utulah salah satu bentuk keadilan administrasi dilembagakan di dalam UU ASN. Supaya pegawai tidak didemosi atau dirotasi sesuka hatinya.

"Alasan kan bisa dicari, karena itulah dipotong melalui UU ASN. Nah, supaya objektif perlu dipanggil menteri. Presiden harus memanggil menteri tersebut. Kalau bisa harus cepat. Jangan lama-lama," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement