Rabu 14 Aug 2019 08:55 WIB

Ganjil-Genap Diminta Jangan Ada Pengecualian

Keputusan perluasan ganjil-genap usai sosialisasi.

Rep: Amri Amrullah/Flori Sidebang/Antara/ Red: Bilal Ramadhan
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat melakukan sosialisasi uji coba perluasan sistem ganjil genap kepada pengendara di kawasan Pramuka, Jakarta, Senin (12/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat melakukan sosialisasi uji coba perluasan sistem ganjil genap kepada pengendara di kawasan Pramuka, Jakarta, Senin (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran), Deddy Herlambang, menyarankan agar perluasan kebijakan ganjil-genap (gage) yang akan diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya tanpa ada pengecualian. Sehingga kebijakan ini bisa maksimal dalam mengatasi persoalan di ibu kota.

"Sebenarnya kalau mau buat aturan ya harus tegas, jadi tanpa ada pengecualian," kata Deddy, Selasa (13/8).

Ia berpendapat perluasan ganjil-genap yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta seharusnya menyasar semua jenis transportasi tanpa ada pengecualian. Pemerintah dapat merujuk pada Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sehingga, aturan ganjil-genap berlaku bagi pengguna jalan raya yaitu sepeda motor, mobil atau taksi daring dan bajaj tanpa pengecualian.

"Seharusnya kendaraan itu memang kena ganjil-genap karena regulasinya sama," ujar dia.

Apalagi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mempertimbangkan taksi daring terbebas dari kebijakan pembatasan kendaraan dengan pelat nomor ganjil genap. Taksi daring memakai pelat nomor hitam yang diperuntukkan bagi kendaraan pribadi bukan untuk angkutan umum yang memakai pelat kuning.

Sebelumnya terdapat 11 golongan yang dikecualikan dalam ganjil genap tentunya ditambah kendaraan yang membawa disabilitas. Selain kendaraan pembawa disabilitas, pengecualian berlaku bagi ambulans, pemadam kebakaran, angkutan pelat kuning, kendaraan listrik, sepeda motor, angkutan BBM dan BBG.

Kemudian kendaraan pimpinan lembaga tinggi RI, kendaraan dinas berpelat dinas TNI dan Polri, kendaraan pejabat asing, kendaraan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas serta kendaraan yang mendapat diskresi dari Polri.

Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan pengecualian untuk taksi daring di kawasan perluasan ganjil-genap masih dikaji dan belum diterapkan. Anies menyebut, kebijakan soal pengecualian taksi daring juga belum dibuat. Karena, saat ini masih dalam tahap pembahasan.

"Karena itu, jangan buru buru menyimpulkan. Kita sedang mengkaji seluruh peraturan yang ada. Kita sedang bicara dengan seluruh stakeholders, kebetulan jumat kemarin pimpinan grab bertemu kita, bukan hanya soal ganjil-genap, tetapi juga kerjasama banyak hal," kata Anies.

Tapi pertemuan ini, tegas Anies bukan berarti serta merta keputusan taksi online pasti dikecualikan. Anies menyebut masih perlu bicara dengan berbagai pihak, termasuk dengan Organda dengan Dirjen Perhubungan Darat.

Akan tetapi, perluasan ganjil-genap ini, jelas Anies, niat awalnya untuk mengakomodasi kepentingan kota Jakarta, yakni menurunkan kepadatan lalu lintas dan menurunkan angka pencemaran udara di jakarta akibat kendaraan bermotor.

Anies juga mempertimbangkan selain penurunan kemacetan dan polusi udara, ternyata ada banyak kepentingan masyarakat luas yang harus dilihat. Misalnya, ada ruas jalan area ganjil genap yang ternyata bagian akses RS nasional.

"Itu juga harus dipikirkan, jadi kita tidak juga membuat kebijakan yang ternyata mengenyampingkan faktor itu. Apalagi pergubnya belum keluar," kata dia menambahkan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengatakan sampai saat ini pengecualian ganjil-genap hanya untuk angkutan umum berplat kuning. Sedangkan untuk taksi daring masih sebatas kajian. Bagaimana hasilnya, lanjut dia, nanti juga tergantung hasil evaluasi uji coba ganjil genap yang berjalan selama sebulan.

"Ya sekarang kan kita baru implementasi uji coba. Baru ada evaluasi nanti termasuk untuk yang motor dan ojek online," kata Syafrin.

Untuk akses ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Syafrin mengatakan jalur yang digunakan bisa dari Matraman bisa belok kiri menuju Tugu Proklamasi kemudian masuk Jalan Diponegoro lalu belok kiri ke arah RSCM, melalui Gedung LBH Jakarta. Kemudian ke RS Carolus, juga melanjutkan setelah RSCM bisa masuk ke RS Carolus ke arah Matraman.

Salah satu pengemudi taksi daring, Bachtiar (55 tahun) mengatakan, setuju jika taksi daring tidak terkena kebijakan ganjil-genap. Sebab, menurut dia, jika taksi daring terkena kebijakan ganjil-genap, maka akan mengganggu pendapatan sehari-harinya.

Laki-laki asal Lampung itu mengaku, selama ini ia cukup kesulitan saat akan berkendara mencari penumpang. Karena pelat mobilnya yang memiliki angka genap, ia tidak bisa bekerja saat tanggal ganjil.

"Tanggal ganjil terpaksa enggak narik. Kalau pun tetap diusahakan narik, ambil orderannya pilih-pilih yang enggak lewati jalan ganjil-genap," tutur Firman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement