Selasa 13 Aug 2019 18:17 WIB

KPI tak Punya Kewenangan Awasi Netflix dan Youtube

Anggota DPR RI menyatakan KPI hanya punya kewenangan mengawasi siaran televisi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ratna Puspita
Netflix
Foto: EPA
Netflix

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Supiadin Aries Saputra mengatakan Komisi Pemilihan Indonesia (KPI) tidak memiliki kewenangan mengawasi Netflix dan Youtube. KPI hanya punya kewenangan mengawasi siaran televisi. 

Supiadin menerangkan pada prisnsipnya tugas KPI adalah mengawasi konten siaran televisi bukan konten film atau medsos. Netflix masuk kategori film, sedangkan Youtube merupakan media sosial. 

Baca Juga

"Karena itu KPI tidak punya kewenangan mengawasi konten film. Pengawasan konten film menjadi kewenangan BSF (Badan Sensor Film)," kata dia saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (13/8).

Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty mengaku pernah mengusulkan agar KPI diberikan kewenangan tambahan, yakni mengawasi televisi digital berbadan hukum Indonesia. Usulan tersebut karena televisi digital di Indonesia sudah marak. 

Namun, kewenangan tambahan itu tidak termasuk televisi digital berbadan hukum asing seperti Netflix, apalagi media sosial seperti Youtube. Sebab, pemberian sanksi terhadap badan hukum asing justru akan menyulitkan.

Di sisi lain, ia mengatakan, pengawasan terhadap dua entitas ini justru berpotensi membuat tumpang tindih kewenangan. Untuk itu, Evita mengatakan seharusnya KPI berkonsetrasi pada kewenangan yang ada. Sebab sekaran ini, banyak konten yang diproduksi lembaga penyiaran luput dari pengawasan KPI.

Sebelumnya, anggota KPI Pusat terpilih Yuliandre Darwis berharap KPI dapat memperluas kewenangannya ke media penyiaran melalui internet. Alasannya, siaran yang dimaksud dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 merupakan siaran dilakukan lewat darat, udara, laut, dan media lainnya.

Ia berasumsi media lainnya yang dimaksud dalam aturan perundangan itu bisa berarti menyentuh ranah media penyiaran baru yang menggunakan internet. Darwis mewacanakan KPI bisa menindak konten siaran di internet yang tak sesuai aturan.

Misalny,a melarang siaran youtubers yang tak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). "Broadcasting-nya di internet bisa Youtube, TV streaming. Kalau konten youtuber enggak sesuai jadi bisa ditindak, harapannya begitu, tapi tunggu aturan hukumnya," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement