Selasa 13 Aug 2019 02:40 WIB

Wapres RI Keenam tak Sepakat Adanya NKRI Syariah

Setiap WNI berhak melakukan apapun berdasarkan ajaran agamanya

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (kanan) bersama Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno (ketiga kiri), Rachmawati Soekarnoputri (kiri) dan Salahudin Wahid (kedua kiri) saat menghadiri  acara Silaturahmi dan Dialog Tokoh Bangsa di Jakarta, Senin (12/8).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu (kanan) bersama Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno (ketiga kiri), Rachmawati Soekarnoputri (kiri) dan Salahudin Wahid (kedua kiri) saat menghadiri acara Silaturahmi dan Dialog Tokoh Bangsa di Jakarta, Senin (12/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden (wapres) RI keenam Try Sutrisno mengaku tidak mengetahui istilan NKRI bersyariah. Dia mengatakan, NKRI sejak dahulu berideologi Pancasila.

Menurutnya, hal-hal yang berkaitan dengan syariat itu bersifat pribadi. "Seorang Islam syariat Islam dilaksanakan. Seorang Kristen melaksanakan ajaran Kristen. Seorang Budha menlaksanakan ajaran Budha, seorang Hindu melaksanakan ajaran hindu," kata Try Sutrisno di Jakarta, Senin (12/8).

Baca Juga

Dia mengatakan, Indonesia tidak memiliki larangan untuk melakukan hal yang bersifat pribadi. Dia melanjutkan, setiap warga negara Indonesia berhak melakukan apapaun berdasarkan ajaran agamanya.

"Sangat bebas, tidak perlu diganggu ibadahnya," kata mantan jenderal TNI ini.

Yang pasti, dia mengatakan, sesama warga negara melaksanakan Pancasila. Dia berpendapat, ideologi bangsa itu bukan sesuatu yang hanya bersifat teoritis namun harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

"Cita-cita kita merdeka itu untuk Indonesia, ragam agama, suku bermacam-macam budaya," katanya.

Sebelumnya, Ijtima Ulama GNPF keempat pada Senin (5/8) lalu di Sentul merekomendasikan NKRI Syariah berdasarkan Pancasila. GNPF berpendapat, syariat Islam termaktub dalam pembukaan dan batang tubuh Undang-undang Dasar 1945.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement